Ombudsman Ingatkan Pemda Cegah Maladministrasi Sebelum Jadi Korupsi
Ombudsman RI mengingatkan instansi pemerintah mencegah maladministrasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Istimewa-Gerindra.id
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi keputusan Kapolri Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga anggota kepolisian lainnya dari jabatan mereka. Pencopotan tersebut berkaitan dengan polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Habiburokhman menilai Kapolri telah merespons masukan masyarakat dengan menindak anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran. Dia juga menyatakan dukungan terhadap penindakan terhadap setiap personel yang terbukti melanggar aturan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
"Oh, ya bagus, bagus, ya. Kita apresiasi Pak Kapolri Suyudi yang responsif terhadap masukan masyarakat, ya, menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, ya. Kita suport dan kita mendukung ya, pokoknya siapapun anggota melakukan pelanggaran, jangan malu-malu kita harus tindak," ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mutasi terhadap empat personel tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Empat personel yang menjalani pemeriksaan terdiri dari Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reserse Kriminal Iptu AS, Kanit Pidana Umum Ipda FA, serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda RAP.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dipindahkan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo kemudian dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Adapun posisi Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Trunoyudo menegaskan langkah terhadap empat personel tersebut dilakukan setelah pemeriksaan. Mereka juga dinonaktifkan dari jabatan masing-masing, sementara proses pemeriksaan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Penggeledahan sejumlah pondok pesantren di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan Karanganyar dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus pembakaran warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.
Namun, tindakan kepolisian tersebut menuai polemik setelah pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyampaikan kritik terhadap proses penggeledahan. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tindakan polisi yang masuk hingga mendobrak asrama santriwati.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, sejumlah santriwati juga sempat dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan.
Polemik penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur kepolisian saat melakukan tindakan di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal santriwati. Pencopotan empat personel dan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menjadi langkah yang dilakukan institusi kepolisian menyusul peristiwa tersebut.
Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI diberikan atas respons Kapolri terhadap masukan masyarakat. Habiburokhman menegaskan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran harus tetap dilakukan tanpa pandang bulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ombudsman RI mengingatkan instansi pemerintah mencegah maladministrasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras SPHP seharga Rp12.500 per kg untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir 2026.
Sebanyak 46 dari 176 sekolah penerima bantuan revitalisasi di Gunungkidul belum mencairkan dana. Pemkab sudah melaporkan persoalan ini ke kementerian.
Kapolri memutasi 264 personel Polri melalui Telegram 2 November 2026. Sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri ikut berganti.
Pemkab Kulonprogo menemukan sejumlah pelanggaran SOP di 10 dapur MBG, mulai dari pisau berkarat hingga lalat hinggap pada makanan.
Komisi III DPR mengapresiasi pencopotan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota polisi terkait polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.