Selain Milik Presiden Prabowo, Ini Daftar Ponsel Diduga Disadap Listyo Sigit Cs
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga tersangka. Bareskrim mengungkap modus, penghapusan jejak digital, dan pasal pidananya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi salah satu target dugaan penyadapan ilegal. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berdasarkan laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Yusril mengatakan laporan dari Kapolri membuat Presiden mengetahui persoalan penyadapan yang juga diduga menyasar sejumlah menteri dan pejabat negara. Menurut dia, perkara tersebut menyangkut kepentingan negara sehingga tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Dia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan jajaran pemerintahan merupakan persoalan serius. Terlebih, hingga saat ini belum diketahui tujuan di balik penyadapan terhadap Presiden maupun pejabat negara lainnya.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Mabes Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap ponsel Presiden Prabowo.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan, salah satu nama yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga melakukan aksi penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon genggam milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara. Selain itu, para pelaku turut menyadap ponsel tokoh-tokoh politik penting, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat atau ormas, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, hingga para pengusaha.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media. Menurut Asep, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan.
Modus Penyadapan Tanpa Surat Permohonan Penyidik
Asep mengungkapkan para tersangka diduga menjalankan penyadapan dengan memerintahkan pengambilan informasi komunikasi tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Kegiatan tersebut juga disebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum. Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut dilakukan untuk menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan.
Tiga Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga tersangka. Bareskrim mengungkap modus, penghapusan jejak digital, dan pasal pidananya.
Inter Milan bangkit dengan kemenangan 3-0 atas Feyenoord di Liga Champions. Yann Bisseck, Pio Esposito, dan Piotr Zielinski mencetak gol.
Bayern Muenchen menang 2-0 atas Atletico Madrid di Liga Champions. Lennart Karl dan Konrad Laimer memastikan kemenangan Die Roten.
Barcelona menang 3-0 atas Aston Villa pada matchday keempat Liga Champions 2026/2027. Raphinha mencetak dua gol di Camp Nou.
Manchester United bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan AS Roma 3-2. Matheus Cunha mencetak dua gol penentu kemenangan.
Persib Bandung bertandang ke markas Melbourne Victory pada 4 November 2026 pukul 14.45 WIB. Simak jadwal siaran langsung ACL 2 di RCTI.