Kemkomdigi Siapkan Satgas Jelang Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 20:57 WIB
Kemkomdigi Siapkan Satgas Jelang Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi

Data Pribadi - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) semakin dekat setelah rancangan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembentukannya memasuki tahap final. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut rancangan regulasi tersebut telah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, mengatakan proses penyusunan Perpres kini telah mencapai tahap akhir. Kehadiran badan independen tersebut nantinya akan memperkuat pengawasan terhadap pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Rancangan Perpres untuk pembentukan lembaga PDP telah pada tahap final dan saat ini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara," kata Muchtarul dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sambil menunggu proses pembentukan badan tersebut, Kemkomdigi juga menyiapkan satuan tugas khusus. Satgas itu bertugas memastikan pengawasan terhadap berbagai insiden yang melibatkan data pribadi masyarakat tetap berjalan optimal selama masa peralihan.

Masa transisi tersebut berkaitan dengan pengalihan tugas pengawasan yang selama ini dilaksanakan Kemkomdigi kepada Badan Pengawas PDP yang bersifat independen.

"Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," kata Muchtarul.

Kemkomdigi Siapkan Peralihan Pengawasan Data Pribadi

Pembentukan Badan Pengawas PDP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan ketentuan pelindungan data pribadi. Sebelumnya, Kemkomdigi telah menyampaikan target agar pembentukan lembaga tersebut dapat diselesaikan pada 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2), menjelaskan bahwa rancangan Perpres pembentukan Badan PDP telah disiapkan melalui sejumlah tahapan.

Proses penyusunannya dimulai sejak akhir 2022 hingga 2024. Setelah itu, rancangan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai kementerian pemrakarsa untuk mengajukan izin prakarsa kepada presiden pada 2025.

Presiden kemudian memberikan izin prakarsa pada 4 Maret 2025. Rancangan Perpres selanjutnya dibahas melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin Kemenpan RB sejak Maret hingga September 2025.

Tahap berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum yang dimulai pada Oktober 2025 dan, berdasarkan penjelasan Alexander, masih berlangsung hingga Februari 2026.

"Pada tahun 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Alexander.

Badan PDP Ditargetkan Independen dan Bertanggung Jawab kepada Presiden

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, mengatakan kementeriannya turut terlibat dalam penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP. Dalam proses tersebut, Kemkomdigi konsisten memperjuangkan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satu prinsip yang diperjuangkan adalah memastikan Badan PDP memiliki sifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Setelah regulasi pembentukan disahkan, masih terdapat sejumlah pekerjaan administratif yang harus disiapkan. Hal tersebut mencakup penentuan lokasi kantor, kebutuhan administrasi perkantoran, serta penganggaran lembaga.

"Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan ditangani langsung oleh badan itu setelah disahkan oleh presiden," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online