KSPSI AGN Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Ketua Dewan Penasihat

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 20:47 WIB
KSPSI AGN Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Ketua Dewan Penasihat

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) mengambil langkah organisasi terhadap Listyo Sigit Prabowo yang terseret kasus dugaan penyadapan. Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN hingga proses hukum atas perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Menurut dia, kebijakan DPP tersebut telah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hermanto menjelaskan KSPSI AGN merupakan organisasi yang menjunjung tinggi aturan hukum. Organisasi tersebut juga memiliki prinsip untuk menghormati pemerintahan yang sah dan konstitusional.

Dia menegaskan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat untuk sementara waktu berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Adapun pemberhentian secara permanen akan mengikuti ketentuan organisasi apabila perkara tersebut telah memiliki putusan hukum tetap.

"Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen," katanya.

KSPSI AGN Minta Anggota Tetap Tenang

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Hermanto meminta seluruh jajaran KSPSI AGN menjaga ketenangan dan tidak mengambil tindakan di luar arahan organisasi.

Seluruh anggota diminta menunggu instruksi resmi dari DPP KSPSI AGN dalam menyikapi perkembangan kasus. Ia juga meminta jajaran organisasi mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hermanto berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. KSPSI AGN, kata dia, menghormati sekaligus mendukung langkah Polri dalam menangani dugaan akses ilegal tersebut.

"KSPSI AGN menghargai dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait dugaan ilegal akses ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hermanto.

Melalui keputusan tersebut, KSPSI AGN menyatakan tetap berkomitmen menjaga soliditas organisasi. Seluruh kebijakan organisasi juga ditegaskan harus berjalan sesuai AD/ART dan tetap menghormati proses hukum.

Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah penetapan status tersangka, ketiga personel Polri tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online