Advertisement
Polres Indramayu Amankan 58 Orang Perusuh
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, INDRAMAYU—Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengamankan 58 orang diduga perusuh yang hendak melakukan tindakan anarkis dengan membawa bom molotov di daerah tersebut, namun berhasil dicegah saat patroli gabungan dilakukan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan patroli gabungan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI dan pemerintah daerah yang dilakukan di sejumlah titik rawan.
Advertisement
BACA JUGA: Deflasi DIY Capai 0,24 Persen
“Dari hasil patroli sejak siang hingga malam, kami telah mengamankan 58 orang, terdiri atas 31 orang dewasa dan 25 pelajar,” katanya di Indramayu, Senin (1/9/2025) malam.
Ia menuturkan sebanyak 53 orang yang berhasil diamankan, tercatat berasal dari Indramayu, sementara lima lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, mereka diduga berencana memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melancarkan provokasi serta tindakan anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan.
Pihaknya pun sudah menelusuri percakapan digital, yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di luar ketentuan hukum.
“Modusnya mereka menerima informasi, melalui media sosial untuk bersama-sama masuk ke dalam rombongan, lalu ke kegiatan unjuk rasa, kemudian melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Fajar menyebut setelah digeledah, polisi menemukan barang-barang yang mencurigakan yakni lima bom molotov yang mudah terbakar, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras, satu kembang api, dua cat semprot dan tiga gulungan benang layangan.
Menurutnya, bom molotov diduga akan dipakai menyerang institusi, cat semprot digunakan dalam pembuatan vandalisme serta benang layangan untuk menjerat petugas.
“Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik saat ini masih mendalami, kemungkinan pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku.
“Kami dalami apakah bisa dikenakan pasal 406 atau 170 KUHP, atau pasal dalam Undang-Undang Darurat karena ada temuan bom molotov dan senjata tajam,” katanya.
Kapolres menambahkan langkah pengamanan ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi agar situasi di Indramayu tetap kondusif.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, serta tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Kami imbau agar pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tidak diwarnai tindakan melanggar hukum,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 328.770 Warga DIY
- Trump Canangkan Misi Astronot AS ke Bulan pada 2028
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
Advertisement
Advertisement




