Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Foto ilustrasi kerusuhan. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri mengungkapkan tengah membuktikan dugaan adanya pendana yang terlibat dalam kerusuhan 25–31 Agustus 2025. Proses ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Diterangkan Djuhandhani, sejak awal terjadinya kerusuhan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melaksanakan asistensi ke 15 polda.
Pada beberapa daerah, kata dia, ditemukan indikasi adanya seseorang yang memberikan uang untuk membiayai kerusuhan.
Terkait asal-usul uang tersebut, saat ini penyidik masih terus dalam proses pembuktian. “Pembuktian ini adalah melalui proses yang saintifik. Nanti kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Rakyat Belum Masuk Program Prioritas di Gunungkidul
Dalam konferensi pers pada Rabu ini, Polri melalui Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran mengumumkan telah menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyebut total terdapat 959 tersangka yang diamankan dari ratusan kasus tersebut. Adapun tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.
Modus operandi para tersangka adalah menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan aksi kerusuhan melalui poster dan media sosial, menyebarkan dokumentasi kerusuhan lewat media sosial untuk memprovokasi, menghasut untuk melakukan pembakaran, membuat dan menggunakan bom molotov, melakukan aksi kerusuhan, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas dan masyarakat
Ratusan tersangka tersebut, ujar Syahar, disangkakan dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.