Advertisement
Polri Selidiki Dugaan Pendana di Balik Kerusuhan Agustus
Foto ilustrasi kerusuhan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri mengungkapkan tengah membuktikan dugaan adanya pendana yang terlibat dalam kerusuhan 25–31 Agustus 2025. Proses ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Advertisement
Diterangkan Djuhandhani, sejak awal terjadinya kerusuhan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melaksanakan asistensi ke 15 polda.
Pada beberapa daerah, kata dia, ditemukan indikasi adanya seseorang yang memberikan uang untuk membiayai kerusuhan.
Terkait asal-usul uang tersebut, saat ini penyidik masih terus dalam proses pembuktian. “Pembuktian ini adalah melalui proses yang saintifik. Nanti kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Rakyat Belum Masuk Program Prioritas di Gunungkidul
Dalam konferensi pers pada Rabu ini, Polri melalui Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran mengumumkan telah menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyebut total terdapat 959 tersangka yang diamankan dari ratusan kasus tersebut. Adapun tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.
Modus operandi para tersangka adalah menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan aksi kerusuhan melalui poster dan media sosial, menyebarkan dokumentasi kerusuhan lewat media sosial untuk memprovokasi, menghasut untuk melakukan pembakaran, membuat dan menggunakan bom molotov, melakukan aksi kerusuhan, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas dan masyarakat
Ratusan tersangka tersebut, ujar Syahar, disangkakan dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







