Advertisement

Dakwaan Jaksa: Polisi Wanita Aniaya Suami hingga Tewas

Newswire
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB
Sunartono
Dakwaan Jaksa: Polisi Wanita Aniaya Suami hingga Tewas Dakwaan jaksa mengungkap detail penganiayaan Brigadir Rizka terhadap Brigadir Esco hingga tewas di Lombok Barat dalam sidang PN Mataram. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian Brigadir Esco Faska Rely mengungkap rangkaian penganiayaan brutal yang diduga dilakukan istrinya, Brigadir Rizka Sintiani, anggota Polres Lombok Barat. Fakta tersebut terkuak dalam pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang yang digelar pada Selasa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga. Jaksa penuntut umum memaparkan kronologi detail tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, mulai dari saat korban terbangun hingga tidak lagi bergerak di dalam rumah mereka.

Advertisement

“Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai,” kata Muthmainnah, mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Akibat tindakan awal tersebut, korban tidak melakukan perlawanan. Namun, penganiayaan tidak berhenti sampai di situ. Brigadir Rizka kembali melanjutkan aksinya terhadap sang suami.

“Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak satu kali dan memukul wajah korban berkali-kali,” ucap jaksa dalam persidangan.

Jaksa Ni Made Saptini yang melanjutkan pembacaan dakwaan menyebut, dalam jeda beberapa detik setelah pemukulan, terdakwa mengambil gunting dan melakukan penusukan terhadap tubuh korban.

“Terdakwa menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting,” ujar Ni Made Saptini.

Korban sempat berupaya menangkis serangan tersebut. Namun, dalam posisi terlentang di atas kasur, penganiayaan kembali berlanjut.

“Terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting,” kata jaksa.

Penganiayaan berlanjut ke bagian wajah korban. Jaksa menyebut terdakwa melakukan penusukan sebanyak tiga kali, meski sebagian serangan berhasil dihindari korban.

“Korban sempat menghindar sehingga tusukan mengenai telinga kiri dan menembus telinga kanan korban. Pada saat korban dalam posisi tengkurap, terdakwa kembali memukul kepala korban menggunakan benda tumpul,” ujar jaksa.

Beberapa saat setelah rangkaian penganiayaan tersebut, anak pertama pasangan suami istri anggota kepolisian itu yang berusia enam tahun melihat ayah kandungnya berada di kamar dalam kondisi tidak bergerak.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kemudian mengumpulkan sejumlah saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani—yang juga berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah—di kamar anak korban.

Korban yang sudah tidak bergerak selanjutnya diangkat oleh keempat saksi tersebut dan dipindahkan ke kamar anak korban. Jaksa menghentikan uraian dakwaan sampai pada tahap tersebut.

Perihal penemuan jenazah korban yang pertama kali ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah tidak diuraikan dalam dakwaan. Jaksa langsung membacakan pasal-pasal yang diterapkan kepada para terdakwa.

Untuk Brigadir Rizka Sintiani, jaksa menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, terhadap empat terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, jaksa menerapkan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan peran mereka dalam peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Parkir Stasiun Lempuyangan Dinilai Cukup, KAI Dorong Penertiban Liar

Parkir Stasiun Lempuyangan Dinilai Cukup, KAI Dorong Penertiban Liar

Jogja
| Selasa, 10 Februari 2026, 18:27 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement