Advertisement
China Protes Filipina Terkait Peringatan Putusan Mahkamah Arbitrase 2016

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri China menyampaikan protes terhadap Filipina yang melakukan peringatan sembilan tahun putusan Mahkamah Arbitrase 2016 terkait Laut China Selatan.
"China tidak menerima atau mengakui 'putusan' tersebut," demikian disebutkan dalam laman Kementerian Luar Negeri China seperti dilansir Antara Minggu (13/7/2025).
Advertisement
Pada Sabtu (12/7), Kementerian Luar Negeri Filipina menyampaikan Filipina memperingati sembilan tahun putusan penting Arbitrase Laut China Selatan.
Putusan Arbitrase tersebut disebut akan terus menjadi landasan kebijakan maritim Filipina dan advokasi negara yang teguh untuk tatanan berbasis aturan yang diatur oleh hukum internasional.
Putusan arbitrase itu menegaskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil laut (370 kilometer) menjadi hak Filipina untuk memanfaatkan energi dan sumber daya lainnya, tapi kawasan itu beririsan dengan perairan yang diklaim China sebagai wilayahnya.
Putusan tersebut juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menyebabkan "kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang" dengan membangun pulau-pulau buatan, reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan tersebut dianggap mahkamah tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.
"China tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari putusan tersebut. Kedaulatan teritorial, hak, dan kepentingan maritim China di Laut China Selatan tidak akan terpengaruh oleh 'putusan' tersebut dengan cara apa pun," demikian disebutkan dalam laman itu.
Beijing berkomitmen pada penyelesaian sengketa secara damai dengan negara-negara terkait lainnya melalui negosiasi dan konsultasi, tambah .Kementerian Luar Negeri China.
Selain itu, China juga menyatakan komitmennya terhadap upaya bersama dengan negara-negara ASEAN untuk sepenuhnya menerapkan DOC dan mengesahkan 'Code of Conduct' sedini mungkin, lanjut kementerian tersebut.
Kementerian Luar Negeri China mendesak negara-negara terkait untuk berhenti merujuk pada "putusan" arbitrase apalagi melakukan pelanggaran dan provokasi karena langkah kontraproduktif tersebut hanya akan menjadi bumerang.
Filipina sendiri mengatakan akan selalu berpegang teguh pada pedoman abadi Putusan Arbitrase 2016 di Laut China Selatan dalam menegaskan hak dan kewajibannya di wilayah maritimnya serta dalam melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Sebelumnya pada 2013, Filipina mendaftarkan secara unilateral pengujian keabsahan klaim China atas Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.
BACA JUGA: Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa
Filipina mengatakan bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.
Sedangkan China mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
Advertisement

Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Warga Sleman Bisa Buat Paspor Lebih Cepat di Mall Pelayanan Publik
- Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG
- Honda Scoopy x Kuromi Limited Edition Resmi Hadir di Yogyakarta
- Pengusaha Tionghoa Nilai Iklim Investasi Jateng Kondusif
- ASN Kulonprogo Dapat Edukasi Aktivasi Core Tax
- PPDB Jateng 2025 Lebih Tertib, Aduan ke Ombudsman Turun
- Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
Advertisement
Advertisement