Advertisement
Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menolak gugatan dua mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terkait penghapusan 152 aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex, Senin (14/7/2025).
Menurut majelis hakim, tindakan Tim Kurator Sritex yang memasukkan aset-aset terkait dalam pertelaan aset pailit, sudah sesuai hukum. Ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar hingga Sragen yang dimilik Lukminto bersaudara yang masuk ke dalam materi dalam gugatan tersebut. Seluruh aset tersebut terdiri dari 140 sertifikat hak milik dan 12 sertifikat hak guna bangunan.
Advertisement
BACA JUGA: Samsung Galaxy S26 Ultra Dikabarkan Bakal Dibekali Sensor Kamera Sony 200 MP
Menurut Hakim Rudi, dalam persidangan, Tim Kurator Sritex juga berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya. Sehingga, mematahkan dalil-dalil dalam gugatan lain-lain para penggugat. “Dengan demikian gugatan lain-lain para penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak,” ucapnya.
Dalam persidangan, Lukminto bersaudara dan Tim Kurator Sritex sama-sama diwakili oleh kuasa hukum mereka. Gugatan Lukminto bersaudara terhadap Tim Kurator Sritex ini, teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg.
Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan tersebut. Di antaranya memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk [Dalam Pailit], PT Sinar Pantja Djaja [Dalam Pailit], PT Bitratex Industries [Dalam Pailit] dan PT Primayudha Mandirijaya [Dalam Pailit] dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg,” demikian bunyi petitum poin lainnya.
Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara mengatakan perbuatan tim kurator mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka.
Oleh karena itu, memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap MotoGP Republik Ceko 2025, Akankah Marc Marquez Kembali Sabet Juara?
Lukminto bersaudara juga meminta tim kurator mengembalikan surat-surat dan dokumen kepimilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. Lukminto bersaudara meminta aset pribadi dalam materi gugatan diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela.
Setidaknya, ada 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo. Isinya, menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pertelaan Harta Pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Tak Setuju AS Berlakukan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement
Advertisement