Advertisement
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Tenggara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bumi 6,7 magnitudo yang mengguncang wilayah Maluku Tenggara pada Senin siang tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menjelaskan gempa tersebut disebabkan oleh deformasi lempeng Banda mekanisme geser atau strike-slip.
Advertisement
"Titik episentrum gempa secara rinci dianalisis berlokasi di Laut Maluku Tenggara Barat dengan kedalaman 98 kilometer pada pukul 12.49 WIB," ucapnya Senin (14/7/2025)
Gempa tersebut sempat menimbulkan guncangan yang dirasakan beberapa saat di daerah Saumlaki dengan skala intensitas IV-V MMI dan di daerah Dobo dengan skala intensitas III-IV MMI.
Daryono menambahkan, pascagempa tersebut belum terdeteksi anomali muka laut. "Pascagempa Banda Mag M6,7 Tide Gauge DKKMI (BIG) belum terdeteksi anomali muka laut. Tampak aman tidak terjadi tsunami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement