Advertisement
Yusril Pastikan Hakim Terlibat Suap Diproses Hukum
Yusril Ihza Mahendra / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa hakim yang terlibat kasus suap harus diproses secara hukum.
"Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Yusril mengatakan proses hukum tersebut bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang cukup.
Yusril menjelaskan bahwa proses hukum berjalan normal. Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan.
Nantinya, kata dia, perkembangan kasus tersebut akan dilihat apakah bukti yang ada memadai atau tidak.
"Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," kata Menko Yusril.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Â Kejagung Sikat Hakim Nakal, Sita Uang Miliaran hingga Motor Mewah dari Rumah Tersangka
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu.
Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Overtime Cafe Kulonprogo: Ngopi dan Pickleball Hits
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 19 Februari 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
- Jadwal Imsak dan Salat Subuh DIY Kamis 19 Februari 2026
- Takjil Gratis Ramadan 1447 H di UMY Capai 4.000 Porsi
- Operasi Progo 2026: ETLE Jogja Tembus 964 Tilang
- Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 19 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







