Advertisement
Yusril Pastikan Hakim Terlibat Suap Diproses Hukum
Yusril Ihza Mahendra / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa hakim yang terlibat kasus suap harus diproses secara hukum.
"Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Yusril mengatakan proses hukum tersebut bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang cukup.
Yusril menjelaskan bahwa proses hukum berjalan normal. Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan.
Nantinya, kata dia, perkembangan kasus tersebut akan dilihat apakah bukti yang ada memadai atau tidak.
"Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," kata Menko Yusril.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Â Kejagung Sikat Hakim Nakal, Sita Uang Miliaran hingga Motor Mewah dari Rumah Tersangka
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu.
Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Ratusan Guguran Lava Terekam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement








