Advertisement
Kejagung Sikat Hakim Nakal, Sita Uang Miliaran hingga Motor Mewah dari Rumah Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung terang-terangan menyikat hakim pengadilan yang nakal dalam memproses hukum. Korps Adhiyaksa ini menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4/2025).
Advertisement
“Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2025).
BACA JUGA: Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Plesir ke Jepang Tanpa Izin Diperiksa Selama 2 Jam
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.
Selanjutnya, pada rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50. Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR.
“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.
Tidak hanya mobil, penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda. Berikutnya, pada rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360.000 dolar AS. “Kalau dirupiahkan setara sekitar Rp5,9 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: JCW Ingatkan Hakim PN Jogja Harus Bersih dari Suap
Kemudian, pada rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4.700 dolar Singapura. Terakhir, pada rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang Rp616.230.000.
Qohar menegaskan penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka. “Seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” katanya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
Advertisement

Warga Persoalkan Bau dari Kandang Babi di Plumutan, Peternak Buka Suara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Berlaga di JSSL Singapore 7s 2025
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
- Inilah Hasil Kesepakatan Kerja Sama Antara Prabowo dan Abdullah II
- Selain di Trucuk Klaten, Pertamina Juga Beri Sanksi SPBU di Denpasar Barat Bali Terkait Dugaan Pengoplosan BBM
- Tiba di Jakarta, Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- 3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur
Advertisement