Advertisement

Dana Pensiun Syariah Dapersi Resmi Dibubarkan OJK

Annisa Nurul Amara
Minggu, 19 April 2026 - 17:47 WIB
Sunartono
Dana Pensiun Syariah Dapersi Resmi Dibubarkan OJK Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional Dana Pensiun Syariah Dapersi yang berlokasi di di Jalan Cempaka Putih Tengah VI No. 12, Jakarta Pusat. Keputusan ini sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi lembaga dana pensiun tersebut.

Langkah pembubaran itu diumumkan OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-23/D.05/2026 tertanggal 2 April 2026. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 30 November 2025 sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi yang dirilis Minggu (19/4/2026).

Advertisement

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa keputusan pembubaran dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun.

“Membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2025,” tulis I Wayan dalam keterangan resminya.

Setelah keputusan tersebut ditetapkan, OJK juga langsung menunjuk tim likuidator untuk menangani proses lanjutan. Tim ini bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

I Wayan menjelaskan bahwa likuidator akan menjalankan proses sesuai aturan pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah ditetapkan regulator.

“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegasnya.

Tim likuidator Dana Pensiun Syariah Dapersi terdiri dari lima orang. Agus Nurudin ditunjuk sebagai Ketua Likuidator, dengan anggota Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, dan Rianca Amalia.

Proses ini menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap industri dana pensiun, khususnya untuk memastikan seluruh kewajiban kepada peserta tetap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejarah Dana Pensiun Syariah Dapersi berawal dari semangat kemandirian ekonomi Muhammadiyah yang secara resmi mendirikan Dana Pensiun Muhammadiyah pada 15 Juni 1988 untuk menjamin kesejahteraan para pejuang amal usaha di masa tua.

Seiring meningkatnya urgensi kepatuhan syariah (sharia compliance) di lingkungan persyarikatan, lembaga ini bertransformasi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah guna menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Momentum krusial terjadi pada 25 Mei 2011, saat Dapersi secara resmi beroperasi penuh sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) berbasis syariah di bawah pengawasan otoritas keuangan dan Dewan Syariah Nasional MUI.

​Hingga memasuki tahun 2026, Dapersi telah berkembang menjadi salah satu pengelola dana pensiun syariah terbesar di Indonesia yang melayani ribuan karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari seluruh pelosok negeri. Transformasi ini tidak hanya mencakup peralihan prinsip pengelolaan dana ke instrumen investasi syariah seperti sukuk dan saham syariah, tetapi juga menyentuh aspek modernisasi layanan melalui digitalisasi.

Dengan memegang teguh prinsip amanah dan profesionalisme, sejarah panjang Dapersi menjadi bukti nyata keberhasilan integrasi nilai-nilai religius ke dalam sistem keuangan modern demi memberikan perlindungan finansial yang berkelanjutan bagi para anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

SD di Saptosari Atap Jebol Kelas Tak Layak, Siswa Belajar di Masjid

SD di Saptosari Atap Jebol Kelas Tak Layak, Siswa Belajar di Masjid

Gunungkidul
| Minggu, 19 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement