Advertisement
Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Proses pengembalian dana nasabah dalam kasus di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara, mulai berjalan. Adapun proses pengembalian itu saat ini dengan realisasi mencapai Rp7 miliar.
Perkembangan ini menjadi sorotan di tengah dorongan percepatan penyelesaian agar kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Advertisement
Langkah tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya percepatan yang diminta Otoritas Jasa Keuangan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh dan transparan.
“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (18/4/2026).
Selain pengembalian dana, otoritas juga menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nasabah terdampak. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak nasabah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.
Dalam proses penanganan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel.
Tak berhenti di situ, OJK juga meminta investigasi internal dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang.
“BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” ujar OJK.
Otoritas menegaskan akan terus mengawasi setiap perkembangan pengembalian dana nasabah dan tidak segan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan kasus tersebut.
“OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis OJK.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Cara Cegah Batuk Pilek Saat Cuaca Ekstrem Menurut Kemenkes
- Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bantul, Ini Wilayahnya
- Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
- Pemerintah Siapkan 10 Kota Baru untuk Program 3 Juta Rumah
Advertisement
Advertisement







