Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA— Proses pengembalian dana nasabah dalam kasus di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara, mulai berjalan. Adapun proses pengembalian itu saat ini dengan realisasi mencapai Rp7 miliar.
Perkembangan ini menjadi sorotan di tengah dorongan percepatan penyelesaian agar kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Langkah tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya percepatan yang diminta Otoritas Jasa Keuangan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh dan transparan.
“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (18/4/2026).
Selain pengembalian dana, otoritas juga menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nasabah terdampak. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak nasabah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.
Dalam proses penanganan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel.
Tak berhenti di situ, OJK juga meminta investigasi internal dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang.
“BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” ujar OJK.
Otoritas menegaskan akan terus mengawasi setiap perkembangan pengembalian dana nasabah dan tidak segan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan kasus tersebut.
“OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis OJK.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.