Advertisement

Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3 Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pernyataan tegas disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Noel menegaskan sikap tersebut mencerminkan komitmennya dalam mendukung pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor. Ia menyampaikan pernyataan itu saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Advertisement

“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujar Noel.

Dalam perkara ini, Noel mengaku menerima dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ia ingin mengetahui secara jelas letak kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai, dalam dakwaan tersebut, tidak dijelaskan adanya pihak yang diperas langsung olehnya maupun hasil pemerasan yang dinikmati secara pribadi.

“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, serta Sri Enggarwati.

Secara perinci, nilai pemerasan yang diduga menguntungkan para terdakwa meliputi Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker, sehingga proses hukum atas dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi tersebut berlanjut ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK

Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK

Bantul
| Senin, 26 Januari 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement