Advertisement
OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan kepada pegawai yang terbukti terlibat suap pajak, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan institusinya tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mencederai integritas aparatur pajak.
Advertisement
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli.
Rosmauli menyatakan DJP menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait OTT pegawai DJP.
BACA JUGA
Menurut dia, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DJP untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.
DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.
Sementara itu, KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Hingga kini, Fitroh belum memerinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari lokasi itu, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat.
Kasus OTT DJP ini menjadi peringatan keras bahwa praktik suap pajak tidak akan ditoleransi. DJP menegaskan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap suap pajak DJP.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Gol Telat Aramburu Antar Sociedad Taklukkan Getafe 2-1
- Frankfurt vs Dortmund Berakhir Imbang Dramatis 3-3
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Januari 2026
- Wrexham Singkirkan Nottingham Forest di Putaran Ketiga Piala FA
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Sabtu 10 Januari
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
- PLN Padamkan Listrik Sejumlah Wilayah Sleman Sabtu Ini
Advertisement
Advertisement




