Advertisement
Polda Metro Terima Laporan Hoaks Dapur MBG Uya Kuya
Foto ilustrasi website. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari publik figur sekaligus anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut dirinya memiliki ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan itu kini tengah ditangani dan masih dalam tahap awal penelusuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik. “Iya benar (ada laporan), penyebaran berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu.
Advertisement
Meski sudah memastikan adanya laporan, kepolisian belum membeberkan secara rinci materi maupun pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah teregister dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan informasi di ruang digital.
BACA JUGA
Dalam laporannya, Uya Kuya menyebut dirinya menjadi korban unggahan di media sosial yang menarasikan dirinya memiliki hingga 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Unggahan tersebut disebut telah mengalami penyuntingan dan disebarkan melalui platform Threads, yang kemudian memunculkan persepsi keliru di publik terkait keterlibatannya dalam program tersebut.
Atas kejadian itu, Uya Kuya menilai dirinya dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut dibuat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan maupun mengedit informasi yang dianggap menyesatkan tersebut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan konstruksi perkara serta potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi di media sosial.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya melalui revisi terbaru pada UU Nomor 1 Tahun 2024, mempertegas barikade hukum terhadap penyebaran hoaks yang kian masif di ruang digital.
Dalam kaitan dengan berita bohong, regulasi ini mengklasifikasikan hoaks ke dalam beberapa kategori serius, mulai dari informasi palsu yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik hingga penyebaran kabar bohong yang sengaja dilakukan untuk memicu kerusuhan atau gangguan publik.
Penajaman norma ini bertujuan untuk memutus rantai misinformasi dengan memberikan sanksi pidana yang tegas bagi produsen maupun penyebar hoaks yang memiliki niat jahat (mens rea).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Ratusan Guguran Lava Terekam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement







