Venezuela Konfirmasi 3 Kematian akibat Hantavirus di Anzoategui
Venezuela mengonfirmasi tiga kematian akibat hantavirus di Anzoategui. Pemerintah menyatakan belum ada bukti penularan virus antarmanusia.
Foto ilustrasi website. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari publik figur sekaligus anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut dirinya memiliki ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan itu kini tengah ditangani dan masih dalam tahap awal penelusuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik. “Iya benar (ada laporan), penyebaran berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu.
Meski sudah memastikan adanya laporan, kepolisian belum membeberkan secara rinci materi maupun pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah teregister dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan informasi di ruang digital.
Dalam laporannya, Uya Kuya menyebut dirinya menjadi korban unggahan di media sosial yang menarasikan dirinya memiliki hingga 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Unggahan tersebut disebut telah mengalami penyuntingan dan disebarkan melalui platform Threads, yang kemudian memunculkan persepsi keliru di publik terkait keterlibatannya dalam program tersebut.
Atas kejadian itu, Uya Kuya menilai dirinya dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut dibuat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan maupun mengedit informasi yang dianggap menyesatkan tersebut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan konstruksi perkara serta potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi di media sosial.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya melalui revisi terbaru pada UU Nomor 1 Tahun 2024, mempertegas barikade hukum terhadap penyebaran hoaks yang kian masif di ruang digital.
Dalam kaitan dengan berita bohong, regulasi ini mengklasifikasikan hoaks ke dalam beberapa kategori serius, mulai dari informasi palsu yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik hingga penyebaran kabar bohong yang sengaja dilakukan untuk memicu kerusuhan atau gangguan publik.
Penajaman norma ini bertujuan untuk memutus rantai misinformasi dengan memberikan sanksi pidana yang tegas bagi produsen maupun penyebar hoaks yang memiliki niat jahat (mens rea).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Venezuela mengonfirmasi tiga kematian akibat hantavirus di Anzoategui. Pemerintah menyatakan belum ada bukti penularan virus antarmanusia.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.