Advertisement
Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Topan Ginting saat melakukan sidak kendaraan. / TikTok.
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dijadwalkan mengikuti sidang perdana di PN Medan. Kasus ini berawal dari OTT KPK terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN.
Topan merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus orang terdekat dari Gubernur Bobby Nasuiton. Ia akan menjalani sidang suap proyek pembangunan jalan yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025).
Advertisement
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Senin.
Soniady mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan berkas terdakwa Heliyanto terdaftar dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang perdana diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison.
“Susunan majelis hakim diketuai bapak Mardison, didampingi bapak As'ad Rahim Lubis dan ibu Rurita Ningrum dengan masing-masing sebagai hakim anggota,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya dalam klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta dalam klaster kedua adalah Heliyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bagnaia Ikhlas Kehabisan Bensin di Kualifikasi MotoGP Valencia
- Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Sukses Digelar
- PSS Tanpa Tocantins, Dion, dan Injai Saat Hadapi Persiku
- Shi Yongxin Disetujui Ditangkap, Skandal Shaolin Makin Memanas
- Sejarah Baru! YIA Gelar Basket 3X3 di Area Terminal Bandara
- Terjatuh dari Skateboard Listrik, Justin Bieber Alami Cedera Serius
- Larangan Maxride & Bentor Berlaku di Bantul, Penindakan Belum Jalan
Advertisement
Advertisement





