Advertisement

Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana

Newswire
Senin, 17 November 2025 - 16:17 WIB
Sunartono
Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana Topan Ginting saat melakukan sidak kendaraan. / TikTok.

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN—Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dijadwalkan mengikuti sidang perdana di PN Medan. Kasus ini berawal dari OTT KPK terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN.

Topan merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sekaligus orang terdekat dari Gubernur Bobby Nasuiton. Ia akan menjalani sidang suap proyek pembangunan jalan yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025).

Advertisement

“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Senin.

Soniady mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan berkas terdakwa Heliyanto terdaftar dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Sidang perdana diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison.

“Susunan majelis hakim diketuai bapak Mardison, didampingi bapak As'ad Rahim Lubis dan ibu Rurita Ningrum dengan masing-masing sebagai hakim anggota,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya dalam klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta dalam klaster kedua adalah Heliyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polresta Jogja Gelar Operasi Zebra 2025, ETLE Diperketat

Polresta Jogja Gelar Operasi Zebra 2025, ETLE Diperketat

Jogja
| Senin, 17 November 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement