Advertisement

OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik

Newswire
Sabtu, 18 April 2026 - 22:47 WIB
Sunartono
OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Penindakan kasus korupsi terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 terus bertambah hingga menembus 11 orang sejak 2025 hingga April 2026. Temuan terbaru menunjukkan motif korupsi tidak selalu berkaitan dengan mahalnya biaya politik, tetapi juga kebutuhan pribadi hingga kepentingan lain.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan sebagian kasus justru dipicu alasan non-politik, termasuk kebutuhan individu.

Advertisement

"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Meski begitu, KPK tetap melihat adanya keterkaitan kuat antara tingginya biaya politik dengan peluang terjadinya praktik korupsi. Hal ini terungkap dari kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025.

Dalam kajian tersebut, sejumlah titik rawan teridentifikasi, mulai dari pengadaan logistik pemilu yang rentan diatur, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Kerentanan tidak berhenti setelah kepala daerah terpilih. KPK mencatat adanya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik selama proses pemilihan.

Sepanjang 2025, sejumlah kepala daerah telah terjerat operasi tangkap tangan (OTT), di antaranya Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, dan Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, pada 2026, penindakan berlanjut dengan penetapan tersangka terhadap Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, Syamsul Auliya Rachman, serta Gatut Sunu Wibowo.

KPK menegaskan akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan, mengingat praktik korupsi tidak hanya dipicu faktor struktural seperti biaya politik, tetapi juga dorongan personal yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Sepanjang 2025 hingga April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di level pemerintah daerah masih cukup tinggi, bahkan dalam waktu yang relatif singkat setelah para kepala daerah tersebut menjabat. Deretan kasus itu melibatkan berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari bupati hingga gubernur, dengan pola pelanggaran yang beragam.

Pada 2025, KPK menindak sejumlah kepala daerah seperti Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, memasuki 2026 hingga pertengahan April, sudah ada enam kepala daerah yang kembali terjaring OTT, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, serta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa modus korupsi yang dilakukan tidak tunggal, melainkan mencakup suap proyek, jual beli jabatan, hingga praktik pemerasan.

Kondisi ini sekaligus menguatkan temuan KPK bahwa selain faktor mahalnya biaya politik, dorongan kepentingan pribadi dan penyalahgunaan kewenangan setelah menjabat juga menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh

Jogja
| Minggu, 19 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement