Advertisement
Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Pakar Soroti Perlunya Pengawasan Akses Obat Anestesi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat manajemen kesehatan lulusan Universitas Airlangga Puspita Wijayanti, menilai kekerasan seksual dilakukan seorang dokter residen di RSHS Bandung bukan hanya persoalan kriminal. Akan tetapi menjadi pintu masuk untuk menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh, salah satunya terkait akses peserta PPDS ke obat-obatan berisiko tinggi, anestesi.
"Obat anestesi termasuk dalam kategori high alert medication, yakni obat yang berisiko tinggi menyebabkan cedera serius atau kematian jika digunakan secara tidak tepat. Karena itu, pengelolaannya harus ketat, transparan, terdokumentasi, dan terbatas hanya untuk tenaga medis yang berwenang," kata Puspita dilansir Antara, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Ia menyebutkan dalam kasus ini yang perlu diperhatikan adalah seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) tidak seharusnya memiliki akses bebas terhadap obat anestesi, apalagi menggunakannya di luar kerangka pelayanan pasien yang sah.
Apabila hal itu terjadi, maka ada dua pelanggaran besar, yakni akses tidak sah terhadap obat berisiko tinggi, dan penggunaan tanpa otorisasi klinis.
Di Indonesia, penggunaan anestesi diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sebagian obat anestesi dikategorikan sebagai obat keras dan narkotika tertentu, yang penggunaannya tanpa izin atau tanpa indikasi dapat dikenai sanksi pidana.
Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kefarmasian di RS yang mengharuskan obat high-alert disimpan dalam sistem tertutup, diberi label khusus, dan penggunaannya melibatkan verifikasi ganda serta dokumentasi lengkap dalam logistik dan rekam medis pasien.
BACA JUGA: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
Standar internasional seperti Joint Commission International (JCI) dan pedoman Institute for Safe Medication Practices (ISMP) pun menegaskan bahwa obat-obatan seperti anestesi hanya boleh diakses melalui akses terbatas, bersertifikasi, dan bisa dilacak (traceable). Standar-standar itu, katanya, juga menekankan pentingnya pengawasan farmasis dan pembimbing klinik, khususnya dalam konteks rumah sakit pendidikan.
“Jika obat anestesi bisa keluar dari sistem distribusi resmi dan digunakan tanpa supervisi, maka itu bukan hanya kelalaian individu. Itu adalah tanda kegagalan struktural dari tata kelola obat, sistem pelaporan, hingga pengawasan klinis,” ujarnya.
Puspita mengaku prihatin atas kasus tersebut. Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar sistem pengelolaan obat di RS pendidikan segera diperkuat dengan sejumlah langkah, seperti audit menyeluruh sistem logistik anestesi dan obat risiko tinggi berbasis teknologi (e-logbook, sistem fingerprint/OTP).
"Pembatasan akses hanya untuk tenaga medis definitif yang sudah tersertifikasi dan terverifikasi digital. Penerapan sistem recheck farmasi oleh dua pihak untuk setiap pengeluaran obat risiko tinggi," ujarnya.
Penegakan kewajiban pendampingan klinis bagi peserta didik yang menjalankan tindakan medis, termasuk dalam penggunaan obat. “Obat bukan sekadar barang medis. Ia bisa menjadi alat kekuasaan, ancaman, bahkan senjata jika sistem gagal menjaganya,” ujar dia.
Sebelumnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) mengeluarkan seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 2 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
- Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online
- Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- COO Danantara: BUMN Turut Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-Prancis Lewat Kunjungan Macron ke Borobudur
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement