Advertisement
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Psikis Dokter yang Memperkosa Pasiennya

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP menunjukkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien itu diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan meski memiliki kelainan tersebut, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Advertisement
BACA JUGA: PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
"Iya, (hasil pemeriksaan psikis) terhadap PAP, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban. "Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat. "Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tak Mau Kalah Cepat dari Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan
- Polda Metro Jaya Akui Telah Menyita Ijazah SMA dan S1 Milik Jokowi
- Enam Produsen Beras Ini Dipanggil Kejagung Terkait Beras Oplosan
- Polisi Sebut Diplomat asal Jogja Sempat Ada di Lantai 12 Gedung Kemlu
- Jadi Tersangka Korupsi PIP, 3 Pegawai SMAN 7 Kota Cirebon Dinonaktifkan
Advertisement

Akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa di Sleman
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penjelasan Lengkap Menkomdigi Meutya Hafid Soal Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat
- Sebelum 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Targetkan MBG Menjangkau 20 Juta Orang
- Hari Ini Pemerintah Meluncurkan Gerakan Sejuta Beasiswa
- Laporan Harga Kekayaan Presiden Prabowo Mencapai Rp2 Triliun Tanpa Utang
- Muncul Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN, Cak Imin Merespons sebagai Ketum PKB
- 1 Orang Tewas dan 10 Lainnya Terluka Dampak Konflik Bersenjata di Perbatasan Thailand-Kamboja
- Konflik di Perbatasan Thailand-Kamboja Meledak, 4 Warga Thailand Dilaporkan Tewas
Advertisement
Advertisement