Advertisement
Pengamat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Advertisement
BACA JUGA: Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan!
“Urgensi pengesahan RUU ini sangat penting mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, saat bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi di Hambalang pada Minggu (6/4/2025) lalu, Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset.
Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela.
Namun pernyataan Presiden Prabowo belum menyentuh inti permasalahan secara konkret, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.
“Tidak cukup dengan amarah, tapi tunjukan keseriusan dengan mengesahkan RUU itu,” tegasnya.
Hardjuno yang juga Kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan dukungan luas dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.
“Saya kira, RUU ini menjadi instrument hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia,” ujarnya.
“Presiden menyebut korupsi sebagai perampokan, dan itu tepat. Tapi pernyataan seperti ‘saya juga geram’ ataupun menaikkan gaji hakim, tidak cukup. Bangsa ini sudah terlalu lama dirampok, dan yang dibutuhkan sekarang adalah langkah hukum yang konkret. Salah satunya: sahkan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Hardjuno memahami kekesalan Presiden Prabowo terhadap sistem hukum yang kerap dimanipulasi, bahkan menyebut korupsi sebagai kejahatan yang disamarkan secara legal. Namun sayangnya, Presiden Prabowo tidak tegas.
Bahkan Presiden justru memberi catatan soal pentingnya bersikap adil terhadap keluarga pelaku, seperti anak dan istri, serta menyebut bahwa aset yang dimiliki sebelum menjabat sebaiknya tidak ikut disita.
Pernyataan tersebut justru mencerminkan ambivalensi.
“Di satu sisi Presiden geram, di sisi lain beliau justru mulai masuk ke ruang kompromi moral. Ketika bicara soal anak-istri pelaku korupsi, kita memang harus adil. Tapi bukan berarti kita kehilangan ketegasan. Jangan sampai rasa kasihan menutup rasa keadilan publik,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang tidak tegas menyebut RUU Perampasan Aset akan didorong untuk segera disahkan DPR. Padahal, di tengah kemarahan publik terhadap korupsi, inilah saat paling tepat untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat.
“Rakyat tidak butuh presiden yang hanya ikut marah, rakyat butuh presiden yang memimpin penyelesaian. Kalau Presiden serius, segera buat pernyataan politik resmi mendesak DPR untuk mengesahkan RUU itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Hardjuno juga mengingatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi, apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik.
“RUU ini menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” jelasnya.
Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko. Karena itu, ia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
“RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.
Dia menegaskan keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.
“RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, ini soal keberanian moral. Kita tidak bisa lagi membiarkan koruptor hidup mewah dan anak cucunya menikmati hasil kejahatan. Saatnya negara menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tidak akan pernah aman,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
Advertisement

13 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Bantul, 285 Berpenyakit Cacing Hati
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Waspadai Persebaran Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan
- Gunung Raung di Bondowoso Jawa Timur Erupsi, Status Level II
- Malam Ini Takbiran Iduladha, Ini Bacaannya Lengkap Bahasa Arab dan Indonesia
- Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Staf Ahli Kementerian Tenaga Kerja Terima Rp18 Miliar
- Diawasi Ketat, Pusat Data Nasional Dipastikan Bakal Dibangun hingga Beroperasi
- Petugas Damkar Evakuasi Korban KDRT di Semarang yang Dikunci Selama 2 Jam
- Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Kemenaker
Advertisement
Advertisement