Advertisement
KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
BACA JUGA: Penasihat Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Saksi Ahli
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU
- Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru
- Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
- Banjir Jabodetabek: Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 8 Maret 2025 karena Curah Hujan Masih Tinggi
- Menaker: THR untuk Ojol Dalam Tahap Finalisasi
Advertisement
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Takaran Minyakita Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 750 Mililiter, Mendag: Itu Video Lama!
- Persiapan Arus Mudik, Mendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Perbaikan Infrastruktur
- Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan!
- Danantara Kaji Sejumlah Proyek Hilirisasi dan Pembangunan Pusat Data
- Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Angin Kencang Disertai Petir Hari Ini Kamis 6 Maret 2025
- OJK Pantau Perkembangan Bisnis Bank BUMN Agar Sejalan dengan Danantara
- Kejagung Siap Bersinergi dengan Kementerian BUMN Terkait Penyidikan Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Advertisement
Advertisement