Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB, di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kemudian, korban mempersilahkan untuk bicara di ruang kerjanya. Pada saat bicara di ruang kerjanya, perempuan yang belum dikenal itu mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban.
BACA JUGA: Bentrokan Warga dengan Kelompok Pesilat di Tamantirto Bantul, 4 Orang Terluka
Merasa takut jika tingkah laku korban dipublikasikan, maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15 juta, di mana sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku berinisial FFT (31) ditangkap, begitu juga tersangka lain berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31).
Modusnya dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," kata Ade Ary.
Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel. Pelaku meminta uang kepada korban dengan cara mentransfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.