Advertisement
Kasus Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Ajukan Tiga Saksi Ahli untuk Meringankan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui penasihat hukumnya mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan dari tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy disampaikan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Ronny menjelaskan bahwa KUHAP mengatur bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya.
"Oleh sebab itu hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Ronny berharap agar KPK patuh terhadap KUHAP dan mempersilakan Hasto untuk mengajukan saksi meringankan.
"Hari ini kami masukkan surat kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi," ujar pria yang juga Ketua DPP PDIP itu.
Saksi ahli yang diajukan oleh pihak Hasto antara lain Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Pada perkembangan lain, pihak Hasto juga sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berbeda dengan permohonan sebelumnya, Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yakni kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 20192-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Namun, sidang perdana untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Senin (3/3/2025), ditunda karena pihak KPK mengajukan penundaan selama dua pekan. Permohonan yang diajukan KPK diterima oleh hakim.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar Hakim Rio Barten di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Adapun Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Bekasi, Ratusan Gardu Listrik PLN Dipadamkan Sementara
- Banjir Bekasi hingga Dua Meter, Marinir Dikerahkan untuk Evakuasi
- Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret
- Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
- Tanggapi Maraknya PHK, Wamenaker Sebut Masih Banyak Lapangan Kerja yang Tersedia
Advertisement

Cerita Lengkap Alumnus UIN Sunan Kalijaga Temukan Senyawa Anti-Kanker pada Anggur Laut
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sebut Tidak Ada Perekrutan Penyelenggara PSU
- Wamenaker Dukung Pemberantasan Preman di Kawasan Industri
- Wamen PU: Penanganan Pascabanjir Bogor Harus Segera Dilakukan
- TNI Buka Rekrutmen Taruna Akmil 2025, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret
- Banjir Jakarta: 62 RT dan Empat Ruas Jalan Terrgenang, Ini Datanya
- Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
Advertisement
Advertisement