Advertisement
Viral Ditangkap karena Memelihara Landak, Warga Bali Dituntut Bebas oleh Jaksa

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Terdakwa I Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica) dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024), menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
Advertisement
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata Jaksa Gatot Hariawan.
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
BACA JUGA: Ada Dokumen Penting Ditemukan KPK di Mobil Harun Masiku
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang. Dirinya berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya, didampingi istri Ni Made Lastri, 34.
Ia pun mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang. Sidang putusan terhadap terdakwa Nyoman Sukena diagendakan pada Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9/2024), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Sebelumnya kasus ini viral di berbagai platform media sosial dan mendapat komentar beragam dari warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Konara Enumbi, Penembak Anggota Polri di Puncak Jaya DItangkap
- Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Dukung Langkah Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah
- Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
- RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun
- RAPBN 2026, Kemenkes Disiapkan Anggaran Rp114 Triliun, Ini Rinciannya
- Ini Penyebab Penggilingan Padi Kecil Banyak yang Bangkrut
- Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Dibangun Mulai Oktober 2025
Advertisement
Advertisement