Advertisement

Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil

Newswire
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti elektronik tersebut akan diekstrasi oleh penyidik untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Advertisement

BACA JUGA: Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK

“Jadi, dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk, dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025)

Sebelumnya, Budi mengabarkan KPK masih menggeledah rumah Yaqut Cholil di Jakarta Timur hingga Jumat pukul 18.00 WIB. Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Gali Drainase, Warga Warak Kidul Mlati Sleman Temukan Arca

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DLH Bantul Bakal Maksimalkan Kapasitas Pengolahan Sampah di TPST Modalan

DLH Bantul Bakal Maksimalkan Kapasitas Pengolahan Sampah di TPST Modalan

Bantul
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement