Advertisement

Tom Lembong Minta Auditor Muda BPKP Tidak Dirundung

Newswire
Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:37 WIB
Sunartono
Tom Lembong Minta Auditor Muda BPKP Tidak Dirundung Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025). - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meminta publik untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong mengatakan ia dan penasihat hukumnya mengajukan laporan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman bukan atas nama personal auditor, melainkan keseluruhan tim yang menghitung kerugian negara dalam kasus yang sempat menjerat dirinya itu.

Advertisement

“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully [dirundung] di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” ucap Tom di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Papua, BMKG: Sejumlah Bangunan Rusak

Laporannya ke Ombudsman bukan untuk menyerang individu auditor. Ia ingin ada perubahan korektif ke depan, utamanya dalam proses audit yang dilakukan oleh auditor internal pemerintah.

“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat [dan] petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di BPKP,” katanya.

Ia pun mengajak publik untuk menghormati individu auditor BPKP. “Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Tom Lembong diketahui mengajukan laporan dugaan malaadministrasi oleh tim auditor yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan dokumen yang diterima dari tim penasihat hukum, Tom Lembong dalam laporannya itu menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP Tahun 2025.

Menurut pihak Tom, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).

Selain itu, Tom dan tim hukumnya menduga ada kekeliruan substansial secara sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP tahun 2025, yaitu kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP.

Tom juga menduga ada pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam audit BPKP. Tom menyebut auditor BPKP tidak mampu menjelaskan dasar dalam melakukan perhitungan pada saat pemeriksaan persidangan.

Berikutnya, Tom menduga ada inkonsistensi dan ketidakkredibelan dalam laporan hasil audit dari auditor BPKP. Dalam hal ini, dia menyoroti kerugian keuangan negara yang selalu berubah-ubah.

BACA JUGA: Ada Penolakan, Transmigran Bantul Batal Berangkat ke Kalimantan Tengah

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Selasa, 12 Agustus 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement