Advertisement
Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membantah jika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah ada hubungannya dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dijelaskan Tito, sejumlah daerah telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun ini.
Advertisement
BACA JUGA: DAK-DAU Bantul Dipangkas Rp21,7 Miliar, Ini Strategi yang Dilakukan Pemkab
“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Berdasarkan data tersebut, ia pun mengatakan sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025.
“Jadi, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, (kenaikan PBB dan NJOP di) 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi,” kata Tito, menjelaskan.
Ia mengatakan dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. “Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara,” ujar dia.
Tito mengatakan kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Tapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga,” ujar dia.
Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.,Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

Penyaluran Kredit BPR Bank Sleman Semester I Capai Rp750 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Sebut Komisi Yudisial Berperan Menjaga Integritas Hakim
- Korupsi Kuota Haji, KPK: Ada Barang Bukti Diduga Dihilangkan di Kantor Maktour
- Presiden Menambah Satuan di TNI, Ini Daftarnya
- RAPBN 2026, Makan Bergizi Gratis Dapat Jatah Rp335 Triliun
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- RAPBN 2026, Gaji Guru dan Dosen Dianggarkan Rp178,7 Triliun
- Pidato Kenegaraan Presiden RI, LaNyalla: Prabowo Konsisten dengan Prinsipnya
Advertisement
Advertisement