Advertisement
Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK, Ini Komentar Menag Nasarudin Umar
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Agama Nasaruddin Umar buka suara soal penggeledahan ini.
Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut. "Kita serahkan ke KPK," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Advertisement
Soal ditanya perihal bersih-bersih praktik kotor di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin. "Insyaallah, Insyaallah (bersih-bersih)," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA: Dana MBG Tenyata Diambil dari 44,2 Persen Anggaran Pendidikan
Budi mengatakan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kemenag yang selama proses penggeledahan turut membantu dan kooperatif.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kamandaya Beraksi: Wujudkan Sinergi Nyata Lewat Pelatihan IoT
- Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
- Selangor FC vs Persib Bandung: Preview dan Prediksi
- Sinopsis Film Die, My Love: Ketika Depresi Pasca Melahirkan
- YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji DIY 2026
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Andong Malioboro Kini Terima Pembayaran QRIS
Advertisement
Advertisement




