Advertisement
Kementerian Hukum Minta Notaris Jadi Sahabat Pengadilan
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Notaris didorong menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo.
"Amicus curiae merupakan jembatan yang menghubungkan proses peradilan dengan informasi tambahan dari pihak ketiga yang memberikan pandangan objektif terhadap sebuah perkara," katanya, di Semarang, Sabtu (9/8/2025)..
Advertisement
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut.
Mereka memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis, untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara, bisa secara sukarela atau atas permintaan pengadilan.
"Amicus curiae tidak memiliki kaitan langsung dengan para pihak, namun memberikan ruang pemahaman kepada penegak hukum agar bisa memberikan keadilan," katanya.
"Prinsipnya, kami terbuka terhadap pendapat pihak ketiga sepanjang relevan dan dapat membantu memberikan gambaran faktual maupun pandangan hukum objektif," lanjutnya.
Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata di Indonesia, praktik amicus curiae telah berkembang dan diterima di berbagai pengadilan, termasuk dalam perkara hak asasi manusia maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi.
"Sayangnya, dari sekian banyak perkara hukum yang melibatkan notaris, belum pernah ada satu pun yang diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun akademisi sebagai bentuk pembelaan berbasis keilmuan dan profesionalisme notaris," katanya.
BACA JUGA:Â Wali Kota Hasto Siapkan Kampanye Anti Rokok di Seluruh Sekolah di Jogja
Menurut dia, amicus curiae bukan ruang pembelaan pribadi, melainkan saluran pendapat publik atau komunitas profesi terhadap isu yang memiliki dampak luas.
Dalam konteks notaris, ia menilai hal tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan kewenangan jabatan dan batas pertanggungjawaban.
"Kami mendorong organisasi Ikatan Notaris Indonesia untuk aktif menyusun amicus brief dalam perkara yang menyangkut jabatan notaris, sehingga tersedia panduan dan format standar, serta mengawal kasus yang melibatkan notaris," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengapresiasi penyelenggaraan seminar bagi para calon notaris agar memperoleh wawasan baru mengenai keterkaitan peranan notaris dengan kekuasaan kehakiman dan pelayanan publik.
"Luar biasa, ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pengurus Pusat INI, Kemenkum, Pengurus Wilayah INI Jateng, dan Kanwil Kemenkum Jateng. Semoga ilmu-ilmu dari para narasumber bermanfaat dan dapat ditransfer kepada para calon notaris yang belum bisa mengikuti seminar ini," katanya.
Seminar tersebut juga menghadirkan Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Henry Sulaiman, Hakim Agung Agus Subroto dan Prof. Arief Hidayat selaku Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai narasumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








