Advertisement
Presiden Sukarno Sah Tak Terbukti Terlibat Peristiwa G30S, MPR Cabut Tap MPRS 33/1967

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Sukaro resmi dicabut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pencabutan ini otomatis membersihkan nama Presiden Sukarno dari dugaan keterlibatannya dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Advertisement
Pencabutan Tap MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Senin (9/9/2024).
Dia juga menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Sukarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.
Sukarno adalah presiden pertama sekaligus proklamator kemerdekaan republik Indonesia. Sukarno pernah dituding tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca pecahnya G30S 1965.
Pada era pemerintahan junta militer Orde Baru, terjadi proses de-Sukarnoisasi. Terkait G30S, ada tudingan bahwa Sukarno terlibat dalam penyingkiran terhadap 6 pahlawan Revolusi. Namun demikian sebagian sejarawan, misalnya, Ruth T McVey dan Benedict Anderson menganggap bahwa G30S 1965 adalah konflik internal Angkatan Darat.
Sebaliknya, dalam kajian yang kemudian dikenal sebagai Cornell Paper itu, Sukarno dan PKI dianggap sebagai korban.
Terlepas dari konteks peristiwa yang terjadi di medio tahun 1960-an, Sukarno merupakan sosok penting yang disegani sekaligus dimusuhi oleh negara-negara Barat.
BACA JUGA: Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Belum Setor Laporan Harta Kekayaan
"Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," katanya.
Namun demikian, menurutnya, pencabutan ketetapan MPR itu masih menyisakan persoalan politis dan psikologis terhadap Sukarno yang dituduh sebagai pengkhianat terhadap NKRI.
Dia juga mengapresiasi bahwa Sukarno telah berjasa semasa hidupnya lantaran telah berkontribusi dalam pembebasan bangsa Asia-Afrika dari kolonialisme melalui Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung.
Selanjutnya, pembentukan Organisasi Negara-Negara Non Blok, hingga menjadi Pendekar dan Pembebas Bangsa-Bangsa Islam terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.
Sebagai informasi, dalam acara silaturahmi kebangsaan ini tutut hadir Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Ada juga cucu Bung Karno, antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.
Dalam acara itu, hadir juga sejumlah pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan anggota Fraksi PDIP di DPR RI, seperti Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Ganjar Pranowo, Yasonna H. Laoly, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, dan Komarudin Watubun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement

BPBD Kulonprogo Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang Dipercaya Jadi Sekjen KKP
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Update Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 19 Korban Tewas Sudah Dievakuasi
- 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan
- 26.000 Warga Kanada Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lubuk Basung Sumatra Barat
Advertisement
Advertisement