Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Belum Setor Laporan Harta Kekayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kelengkapan LHKPN masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Advertisement
"Kan masih diteliti sampai penetapan 'kan, ya. Nanti kita cek," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa KPU Daerah yang merilis kelengkapan bakal calon kepala daerah. "Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap 'kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek," katanya.
Sebelumnya, Minggu (8/9/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA: Viral Pelanggan Keluhkan Tagihan Air Sampai Rp2,5 Juta, Ini Kata PDAM Bantul
Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].
Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Korea Selatan Yoon Minta Maaf Telah Keluarkan Pernyataan Darurat Militer
- RS Kamal Aswan di Gaza Diserang, Indonesia Mengecam Keras Israel
- Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah yang Rugikan Rp4,08 Miliar Divonis 2-7 Tahun
- Resmi! Kebaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- KPK Lelang Berbagai Barang Mewah Rapael Alun, Ini Daftar dan Harganya
Advertisement
60 Pelaku Usaha di Tempat Wisata Pantai Baru Peroleh Sertifikat Halal
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Komdigi Mempercepat Transformasi Digital Indonesia
- Pengumuman Pilkada Jakarta Maksimal 9 Desember, KPU Berencana Lebih Cepat
- BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY
- RS Kamal Aswan di Gaza Diserang, Indonesia Mengecam Keras Israel
- Presiden Korea Selatan Yoon Minta Maaf Telah Keluarkan Pernyataan Darurat Militer
- Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi
- Gelombang Unjuk Rasa Masih Terjadi di Korsel, Tuntut Pemakzulan Sang Presiden
Advertisement
Advertisement