Advertisement
Satgas Impor Ilegal Diminta Tidak Hanya Bidik Usaha Kecil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal tidak hanya membidik pelaku usaha kecil, apalagi UMKM.
"Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata Luluk dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Satgas Barang Impor Ilegal diketahui akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal.
Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.
Luluk pun mendorong agar pihak-pihak yang tergabung dalam satgas betul-betul menjalankan amanah sesuai tujuan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal.
“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi, betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Mulai Beraksi Hari Ini, Berikut Tugas Pertama Satgas Impor Ilegal
Luluk juga menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.
“Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka,” kata dia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta pada Jumat (19/7).
Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konvoi Persib Bandung, Satu Orang Jatuh dari Flyover Pasupati
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
Advertisement

Produksi Ikan Budi Daya di DIY pada Triwulan Pertama Lampaui Target
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Gibran Tanam Varietas Inpari 32 di Ngawi
- Kasus Penipuan Tas Palsu di Jaksel Korban Kini Malah Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Kronologinya
- TNI AD Sebut Akan Berikan Perlindungan kepada Jaksa Sesuai Permintaan Kejagung
- 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Layanan Kesehatan Speling Jadi Andalan Warga
- Kunjungan Perdana Menteri Li Qiang, Presiden Prabowo: Kedekatan Indonesia-China Sejak Zaman Cheng Ho
- Wuling Telah Produksi 3 Juta Unit Kendaraan, 40 Ribu Berasal dari Pabrik Cikarang
- OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Kejahatan Perbankan Memanfaatkan Data Pribadi
Advertisement