Advertisement
Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Utamanya, pelarangan praktik jurnalisme investigasi.
Cak Imin menilai RUU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Dia menekankan pentingnya kebebasan pers untuk demokrasi. Dia mengaku paham betul isu tersebut sebab pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Apalagi , lanjutnya, saat itu Tabloid Detik sempat dibredel oleh pemerintah Orde Baru.
Advertisement
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini
Dia menyatakan pelarangan penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari jurnalis. Meski demikian, Cak Imin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran masih berupa draf. Dia meyakini masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan pers.
Cak Imin mengaku sudah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satunya untuk memperkuat demokrasi seperti menjamin kebebasan pers. "Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," jelasnya.
Dia juga tidak menampik pentingnya aturan dalam RUU Penyiaran yang harus mampu melindungi masyarakat dari berita bohong dan misinformasi yang semakin tak terbendung di era digital. Namun, dia berharap aturan tersebut tidak sampai memotong hak jurnalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





