Advertisement

Promo November

Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 16 Mei 2024 - 14:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Utamanya, pelarangan praktik jurnalisme investigasi.

Cak Imin menilai RUU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Dia menekankan pentingnya kebebasan pers untuk demokrasi. Dia mengaku paham betul isu tersebut sebab pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Apalagi , lanjutnya, saat itu Tabloid Detik sempat dibredel oleh pemerintah Orde Baru.

Advertisement

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes

Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia

Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini

Dia menyatakan pelarangan penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari jurnalis. Meski demikian, Cak Imin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran masih berupa draf. Dia meyakini masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan pers.

Cak Imin mengaku sudah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satunya untuk memperkuat demokrasi seperti menjamin kebebasan pers. "Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," jelasnya.

Dia juga tidak menampik pentingnya aturan dalam RUU Penyiaran yang harus mampu melindungi masyarakat dari berita bohong dan misinformasi yang semakin tak terbendung di era digital. Namun, dia berharap aturan tersebut tidak sampai memotong hak jurnalis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement