Advertisement
Libur Sekolah Selama Ramadan, Cak Imin: Tidak Perlu
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat wawancara doorstop di sela-sela acara talkshow Belfos 4.0 bertajuk "Kepemimpinan Revolusioner di Tengah Globalisasi", di Jakarta, Sabtu (11/1/2025). (ANTARA - Anita Permata Dewi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana untuk meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan masih terus bergulir. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar kurang setuju dengan rencana tersebut.
"Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya. Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan)," kata Muhaimin Iskandar dikutip Minggu (12/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Segera Berburu Tanggal Merah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Menurut dia, meliburkan sekolah selama 40 hari terlalu lama. Selain itu, pihaknya pun meminta agar puasa tidak dijadikan sebagai halangan untuk melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa.
"Bukan hanya kelamaan (wacana libur), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan," kata Muhaimin Iskandar.
Diketahui, wacana untuk meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan kini tengah mengemuka dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat pada saat ini, sebab kebijakan libur di bulan suci Muslim itu juga pernah dilaksanakan di era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Adapun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat sebanyak 16 hari libur nasional serta tujuh cuti bersama. Terkait hal itu, dicantumkan Idul Fitri 1446 H tanggal 31 Maret-1 April.
Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.
Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.
Adapun Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga mengungkapkan hal tersebut masih menjadi wacana, namun ia menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan saat Ramadan masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Besar untuk Bonus Atlet Berprestasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Sumatera Utara
- Jepang Diguncang Lebih dari 10 Gempa Susulan Setelah Gempa M 7,5
- Antusiasme Budi Daya Maggot di Baciro Jogja Meningkat Pesat
- Sekda Jateng Targetkan 52 Ribu ASN Ikuti E-Learning Integritas KPK
- Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
- Permintaan Ayam Diprediksi Naik 10 Persen Saat Natal dan Tahun Baru
- Bantul Siaga Bencana, 75 Pos Siap Antisipasi Hujan dan Longsor
Advertisement
Advertisement




