Advertisement
Libur Sekolah Selama Ramadan, Cak Imin: Tidak Perlu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana untuk meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan masih terus bergulir. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar kurang setuju dengan rencana tersebut.
"Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya. Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan)," kata Muhaimin Iskandar dikutip Minggu (12/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Segera Berburu Tanggal Merah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Menurut dia, meliburkan sekolah selama 40 hari terlalu lama. Selain itu, pihaknya pun meminta agar puasa tidak dijadikan sebagai halangan untuk melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa.
"Bukan hanya kelamaan (wacana libur), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan," kata Muhaimin Iskandar.
Diketahui, wacana untuk meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan kini tengah mengemuka dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat pada saat ini, sebab kebijakan libur di bulan suci Muslim itu juga pernah dilaksanakan di era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Adapun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat sebanyak 16 hari libur nasional serta tujuh cuti bersama. Terkait hal itu, dicantumkan Idul Fitri 1446 H tanggal 31 Maret-1 April.
Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.
Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.
Adapun Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga mengungkapkan hal tersebut masih menjadi wacana, namun ia menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan saat Ramadan masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polda Metro Klaim Penyidikan Delpedro Sesuai Prosedur
- Mash Moshem Dorong Mahasiswa Farmasi Kuasai Industri Kecantikan
- Kasus ISPA di Kota Jogja Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
- Hadirkan Sheila On 7, BTN Dukung Festival Remember November Yokjakarta
- UPY Sukses Gelar Malam Inagurasi, Aftershine Jadi Puncak Hiburan
- Mendorong Transportasi dan Fasilitas Publik Ramah Bagi Difabel
- Presiden Prabowo Akan Wajibkan Pejabat Gunakan Mobil Maung Pindad
Advertisement
Advertisement