Advertisement
Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Larangan terkait penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang termuta dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran ramai diperbicnangkan di amsyarakat. Hal itu dikahwatirkan akan menghilangkan hak kebebasan pers
Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi sehingga jik ada larangan untuk melakukan hal tersebut harus diprotes.
Advertisement
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (15/5/2024)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.
Mahfud merasa keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.
Padahal, ia menuturkan jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
"Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," jelas Mahfud.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Petir Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
- Soal Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI
- Hasil DNA CA-Ridwan Kamil, Polri Segera Tentukan Status Lisa Mariana
- Ridwan Kamil Buka Peluang Cabut Laporan terhadap Lisa Mariana
- Sudah Empat Hari Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam
- Overdosis Obat, WNI Dikonfirmasi Meninggal di Kamboja
- Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Tangsel
Advertisement
Advertisement