Advertisement
Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Larangan terkait penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang termuta dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran ramai diperbicnangkan di amsyarakat. Hal itu dikahwatirkan akan menghilangkan hak kebebasan pers
Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi sehingga jik ada larangan untuk melakukan hal tersebut harus diprotes.
Advertisement
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (15/5/2024)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.
Mahfud merasa keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.
Padahal, ia menuturkan jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
"Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," jelas Mahfud.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Besar untuk Bonus Atlet Berprestasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Siaga Bencana, 75 Pos Siap Antisipasi Hujan dan Longsor
- PLN Pulihkan 100 Persen Listrik Sumut Pascabencana Banjir dan Longsor
- Ekspor DIY Januari-Oktober 2025 Tembus 460 Juta Dolar AS
- Dukcapil Gunungkidul dan LPKA Yogyakarta Pastikan Hak Identitas Anak
- Simulasi Tanggap Darurat Bencana Perkuat Kesiapsiagaan DIY
- Okto Maniani Kecam Rasisme terhadap Yakob Sayuri, Minta PSSI Tegas
- Gus Yahya Tegaskan Tak Hadiri Pleno PBNU di Hotel Sultan
Advertisement
Advertisement




