Advertisement
Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api, Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghapus unsur pidananya dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Advertisement
Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 4 dalam UU tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu, terutama terkait pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” katanya.
BACA JUGA: Alasan Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur Meskipun Didemo Ribuan Warga
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
- Kemenag Beri Beasiswa Kepada 47 Mahasiswa Asli Papu Rp1,2 Miliar
- Prabowo Ingin Koperasi Bangun Hypermarket di Tiap Provinsi
Advertisement

Sekolah Sehat Jiwa Garda Terdepan Deteksi Dini Masalah Psikologis Pelajar
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Aston Villa vs Fulham: Skor 3-1, The Villans Menang Perdana
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 September 2025
- Milan vs Napoli: Skor 2-1, Rossoneri di Puncak Klasemen Serie A
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 29 September 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Senin 29 September 2025
- Mensetneg Minta Biro Pers Cari Jalan Keluar Terkait Pencabutan Kartu Peliputan CNN
- Prakiraan BMKG Senin 29 September 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement