Advertisement

Kejagung Sita 4 Mobil Milik Riza Chalid

Newswire
Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:32 WIB
Sunartono
Kejagung Sita 4 Mobil Milik Riza Chalid Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita kendaraan yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC). - Antara.

Advertisement

Kejagung Sita 4 Mobil Milik Riza Chalid

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita kendaraan yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan ini diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Anang menerangkan kendaraan yang disita adalah empat unit mobil, yaitu satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

Empat mobil tersebut disita dari beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat, salah satunya di kawasan perumahan. “Jadi, [disita] di beberapa lokasi atas nama-nama pihak terafiliasi,” katanya.

Adapun pihak berafiliasi itu, kata dia, merupakan individu yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Penyitaan ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar terhadap bersangkutan. Sambil menunggu kepastian yang bersangkutan bisa dihadirkan, kami juga mengejar aset untuk dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Riza Chalid, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.

Penyidik juga menyita sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya. Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki

Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki

Gunungkidul
| Kamis, 14 Agustus 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement