Advertisement
Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.
"RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Umum Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Ninik menjelaskan ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran.
Pertama, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif. "Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU No.40/199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran," ucap Ninik.
Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.
Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.
Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers. Hal tersebut juga berseberangan dengan "ruh" dari Perpres No. 32/2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia. "Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam UU," ucap Ninik.
Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu. Itulah sebabnya, dia dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras bergulirnya RUU Penyiaran ini.
Penyidikan Penegak Hukum
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengaku tidak setuju dengan adanya pembatasan dalam Rancangan Undang-Undang tentang penyiaran, khususnya penayangan liputan investigasi di televisi.
"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Revisi UU No. 32/2022 tentang Penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Terkait dengan penayangan liputan investigasi, Hasannudin berpendapat hal itu rentan beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Dia pun menyarankan agar dilakukan penyeimbang dengan memberikan kontrol kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dia pun memastikan akan menampung berbagai saran dan masukan dari semua pihak, untuk pembahasan RUU Penyiaran antara Komisi I dan Baleg DPR RI.
Ajakan Penolakan
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengajak segenap insan pers menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dapat mengancam kebebasan pers.
"Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Herik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa.
BACA JUGA: Wacana Pembatasan Jumlah Episode Sinetron, Pengamat: KPI Seharusnya Tidak Perlu Membatasi
Herik menyebutkan ada beberapa unsur dalam RUU tersebut yang mengancam kebebasan pers di dunia penyiaran, salah satunya larangan untuk membuat karya jurnalistik bersifat investigatif.
Peran Watchdog
Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Camelia Catharina Pasandaran menilai aturan di dalam RUU Penyiaran yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog atau anjing penjaga dan pilar keempat demokrasi.
"Larangan untuk menayangkan liputan investigasi eksklusif berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog dan sebagai pilar keempat demokrasi," kata Camelia.
Menurut dia, karya jurnalis investigasi selama ini justru menginisiasi terbongkarnya kasus-kasus yang tersembunyi. Untuk itu, pelarangan ini telah menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Pelarangan ini tentu saja menghalangi kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement