Advertisement

83 Persen Korban Penipuan Baru Melapor 12 Jam Seusasi Kejadian

Newswire
Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:37 WIB
Sunartono
83 Persen Korban Penipuan Baru Melapor 12 Jam Seusasi Kejadian Ilustrasi penipuan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian.

"Rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya [berpindah ke rekening lain]," ujar Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary.

Advertisement

Setelah 12 jam, kendati rekening korban sudah diblokir namun dananya tak ada lagi karena sudah berpindah. "Idealnya sesegera mungkin lapor. Saat sadar ditipu langsung lapor bank, ke IASC, OJK. Jadi semakin cepat dilaporkan makin cepat juga itu rekeningnya diblokir sehingga dananya tidak berpindah," kata dia.

BACA JUGA: Besok, Jokowi dan SBY Bakal Hadiri Sidang Tahunan MPR RI

Adapun jenis penipuan yang ditangani antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dan penipuan penawaran kerja.

Selain itu penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu hingga love scam (penipuan yang menggunakan hubungan romantis atau emosional sebagai kedok untuk menipu)

Merujuk data IASC, jumlah rekening yang dilaporkan saat ini mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986.

"Dan yang dilaporkan itu kurang lebih di angka Rp3,4 triliun, namun memang dana yang terselamatkan masih di angka Rp344,7 miliar, baru sekitar 10 persen," katanya.

Hal itu karena memang penipuan terkait dengan digital berpacu dengan waktu. Oleh karena itu, Andes mengingatkan pentingnya edukasi atau sosialisasi yang didukung sistem untuk mempercepat penelusuran dana dan aksi pencegahan.

Dia menyampaikan masyarakat sebaiknya meningkatkan literasi keuangan termasuk memahami investasi legal dan ilegal. Sebelum memilih produk jasa keuangan ingatlah "2L" yakni "legal" dan "logis".

"Legal" termasuk memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selanjutnya memastikan pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar dan pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen

Kemudian "logis", yakni memastikan manfaat dari produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.

Selain itu, upaya lainnya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari investasi ilegal. Yakni mengelola keuangan dengan bijak serta memanfaatkan peran pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC atau Satgas Berantas Judi Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki

Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki

Gunungkidul
| Kamis, 14 Agustus 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement