Advertisement
83 Persen Korban Penipuan Baru Melapor 12 Jam Seusasi Kejadian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian.
"Rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya [berpindah ke rekening lain]," ujar Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary.
Advertisement
Setelah 12 jam, kendati rekening korban sudah diblokir namun dananya tak ada lagi karena sudah berpindah. "Idealnya sesegera mungkin lapor. Saat sadar ditipu langsung lapor bank, ke IASC, OJK. Jadi semakin cepat dilaporkan makin cepat juga itu rekeningnya diblokir sehingga dananya tidak berpindah," kata dia.
BACA JUGA: Besok, Jokowi dan SBY Bakal Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
Adapun jenis penipuan yang ditangani antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dan penipuan penawaran kerja.
Selain itu penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu hingga love scam (penipuan yang menggunakan hubungan romantis atau emosional sebagai kedok untuk menipu)
Merujuk data IASC, jumlah rekening yang dilaporkan saat ini mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986.
"Dan yang dilaporkan itu kurang lebih di angka Rp3,4 triliun, namun memang dana yang terselamatkan masih di angka Rp344,7 miliar, baru sekitar 10 persen," katanya.
Hal itu karena memang penipuan terkait dengan digital berpacu dengan waktu. Oleh karena itu, Andes mengingatkan pentingnya edukasi atau sosialisasi yang didukung sistem untuk mempercepat penelusuran dana dan aksi pencegahan.
Dia menyampaikan masyarakat sebaiknya meningkatkan literasi keuangan termasuk memahami investasi legal dan ilegal. Sebelum memilih produk jasa keuangan ingatlah "2L" yakni "legal" dan "logis".
"Legal" termasuk memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya memastikan pihak tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar dan pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
Kemudian "logis", yakni memastikan manfaat dari produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
Selain itu, upaya lainnya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari investasi ilegal. Yakni mengelola keuangan dengan bijak serta memanfaatkan peran pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC atau Satgas Berantas Judi Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
Advertisement

Legislatif Dukung Program Mas Jos, Dorong Penguatan Edukasi
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Senin 29 September 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 29 September 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Senin 29 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Senin 29 September 2025
- LOSC vs Lyon: Skor 0-1, Calvin Verdonk Starter
- 25 Ribu Anak di Gunungkidul Disasar Vaksin Difteri dan Tetanus
- Barcelona Geser Real Madrid di Puncak Klasemen Liga Spanyol
Advertisement
Advertisement