Advertisement

Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Resmi Dipecat

Fitroh Nurikhsan
Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:17 WIB
Sunartono
Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Resmi Dipecat Suasana persidangan putusan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dengan terdakwa Aipda Robig anggota Polrestabes Semarang di Pengadilan Negeri Semarang. Jumat (8/8/2025). - Solopos/Fitroh Nurikhsan.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi memecat Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang, setelah banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berlaku per Kamis (14/8/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut sidang banding yang digelar pagi ini memutuskan menolak permohonan Robig.

Advertisement

“Tadi pagi sidang banding, dan datanya ditolak oleh ketua sidang KKEP,” kata Kombes Artanto, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, alasan KKEP menolak banding adalah karena perbuatan Robig dianggap tidak dapat dimaafkan. Tindakannya telah mencoreng nama baik Polri karena melakukan pembunuhan terhadap warga sipil. “Pertimbangan dari sidang kode etik sebelumnya jelas, yaitu karena melakukan pembunuhan,” katanya.

BACA JUGA: Mulai 2026, Setiap Kalurahan di Kulonprogo Bakal Memiliki Lapangan Voli

Setelah penolakan banding, data akan diteruskan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Selanjutnya, Polda Jateng akan menyiapkan draf penetapan PTDH.

Kabid Humas tidak merinci durasi proses administrasi tersebut, namun memastikan perkara ini menjadi atensi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo. “Pokoknya secepatnya, setelah ditandatangani akan dilaksanakan upacara resmi PTDH,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyambut lega putusan tersebut. Ia menilai keputusan PTDH menjadi pelajaran penting bagi anggota Polri agar tidak bertindak sewenang-wenang. “Saya dan keluarga korban merasa lega. Polisi penembak dipecat,” kata Zainal.

Zainal juga menegaskan, dalam sidang etik terbukti korban tidak melakukan perlawanan dan Robig tidak berada dalam keadaan terancam saat melepaskan tembakan.

“Ini artinya tindakan sewenang-wenang. PTDH adalah sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik,” jelasnya.

Aipda Robig sebelumnya diberi waktu 21 hari untuk mengajukan banding atas putusan PTDH pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu terbukti menembak GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 03:07 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement