Advertisement
Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Resmi Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi memecat Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang, setelah banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berlaku per Kamis (14/8/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut sidang banding yang digelar pagi ini memutuskan menolak permohonan Robig.
Advertisement
“Tadi pagi sidang banding, dan datanya ditolak oleh ketua sidang KKEP,” kata Kombes Artanto, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, alasan KKEP menolak banding adalah karena perbuatan Robig dianggap tidak dapat dimaafkan. Tindakannya telah mencoreng nama baik Polri karena melakukan pembunuhan terhadap warga sipil. “Pertimbangan dari sidang kode etik sebelumnya jelas, yaitu karena melakukan pembunuhan,” katanya.
BACA JUGA: Mulai 2026, Setiap Kalurahan di Kulonprogo Bakal Memiliki Lapangan Voli
Setelah penolakan banding, data akan diteruskan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Selanjutnya, Polda Jateng akan menyiapkan draf penetapan PTDH.
Kabid Humas tidak merinci durasi proses administrasi tersebut, namun memastikan perkara ini menjadi atensi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo. “Pokoknya secepatnya, setelah ditandatangani akan dilaksanakan upacara resmi PTDH,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyambut lega putusan tersebut. Ia menilai keputusan PTDH menjadi pelajaran penting bagi anggota Polri agar tidak bertindak sewenang-wenang. “Saya dan keluarga korban merasa lega. Polisi penembak dipecat,” kata Zainal.
Zainal juga menegaskan, dalam sidang etik terbukti korban tidak melakukan perlawanan dan Robig tidak berada dalam keadaan terancam saat melepaskan tembakan.
“Ini artinya tindakan sewenang-wenang. PTDH adalah sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik,” jelasnya.
Aipda Robig sebelumnya diberi waktu 21 hari untuk mengajukan banding atas putusan PTDH pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu terbukti menembak GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
Advertisement

Sedia Payung! Jogja dan Sekitarnya Diperkirakan Hujan Hari Ini
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Marc Marquez Juara Dunia MotoGP, Menyamai Rekor Valentino Rossi
- Tragis! Terjebak Kobaran Api saat Bakar Sampah, Lansia Meninggal
- Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas MBG hingga Migas
- Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
- Lawan Deltras Malam Ini, Begini Respons Pelatih PSS Sleman
- Ganeksa Gunungkidul Terdegradasi dari Livoli Divisi Utama 2025
- Jalur dan Rute Trans Jogja, Cek di Sini!
Advertisement
Advertisement