Advertisement
Soal Efisiensi Tranfer Keuangan Daerah, Ini Langkah dari Apkasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia alias Apkasi akan menggelar pembahasan internal terkait rencana efisiensi dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Umum Apkasi Masinton Pasaribu menjelaskan langkah tersebut ditempuh untuk merumuskan sikap bersama terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, terutama bagi daerah yang masih bergantung dana TKD untuk membiayai belanja publik.
Advertisement
BACA JUGA: Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2023
"Apkasi akan membicarakan secara internal TKD yang akan diefisiensi oleh pemerintah pusat,” ujar Masinton, Kamis (14/8/2025).
Bupati Tapanuli Tengah ini tidak menampik bahwa selama ini tak ada dialog resmi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten (pemkab) terkait rencana efisiensi dana TKD.
Masalahnya, masih banyak kabupaten/kota dengan pendapatan asli daerah (PAD) di bawah Rp100 miliar per tahun termasuk Tapanuli Tengah. Dengan ruang fiskal yang terbatas, Masinton khawatir efisiensi TKD berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Sebagai antisipasi, dia mengungkapkan pemerintah Tapanuli Tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang selama ini belum teradministrasi secara baik. Meski begitu, dia menegaskan Tapanuli Tengah belum berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang dilakukan sejumlah daerah seperti Pati yang belakangan ini menjadi sorotan.
“Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, kami belum terpikir untuk menaikkan tarif PBB karena dampaknya akan memberatkan masyarakat miskin,” kata Masinton.
Klaster Ulang Efisiensi
Sebelumnya, Masinton mengusulkan pemerintah pusat menyusun klaster daerah berdasarkan kemampuan keuangan untuk menghindari efek pemangkasan anggaran yang tidak proporsional.
Dia mencontohkan pembagian tiga klaster yaitu daerah dengan PAD di bawah Rp100 miliar, PAD Rp100 miliar sampai Rp250 miliar, dan PAD di atas Rp250 miliar.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang diolah Bisnis, masih ada ratusan kabupaten/kota yang masih sangat bergantung kepada dana TKD.
Berdasarkan APBD 2024 dari 510 kabupaten/kota yang dihimpun Bisnis, ada 166 kabupaten/kota dengan PAD di bawah Rp100 miliar; 158 kabupaten/kota dengan PAD di kisaran Rp100—250 miliar; dan 186 kabupaten/kota dengan PAD di atas Rp250 miliar.
Bahkan ada 232 kabupaten/kota yang persentase PAD terhadap total pendapatan daerahnya di bawah 10%, yang menunjukkan hampir separuh kabupaten/kota yang ada di Indonesia masih sangat tergantung kepada TKD sebagai sumber utama pendapatan daerah.
Misalnya Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan yang hanya memiliki PAD sebesar Rp1,39 miliar dalam APBD 2024 atau hanya setara 0,15% dari total pendapatan daerah Mamberamo Tengah sebesar Rp938,26 miliar. Artinya, hampir 99% pendapatan daerah Mamberamo Tengah berasal dari dana TKD pemerintah pusat.
Sebaliknya, hanya ada 7 kabupaten/kota yang persentase PAD terhadap total pendapatan daerahnya di atas 50%. Semuanya ada di Jawa-Bali yaitu Jakarta, DKI Jakarta; Kota Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Badung, Bali; Gianyar, Bali; Kabupaten Tangerang, Banten; dan Cilegon, Banten.
Ratusan kabupaten/kota yang masih bergantung kepada dana TKD memang terkonsentrasi di luar Pulau Jawa, yang menandakan adanya potensi pelebaran ketimpangan antara daerah maju dan tertinggal apabila efisiensi TKD tidak dilaksanakan secara hati-hati.
10 provinsi dengan jumlah kabupaten/kota PAD di bawah Rp100 miliar terbanyak yaitu Sumatera Utara (14), Nusa Tenggara Timur (14), Sulawesi Utara (11), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Maluku (8), Papua Pegunungan (8), Papua (7), Aceh (7), dan Lampung (6).
Efisiensi TKD Demi Biayai Program Presiden Prabowo
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tata cara efisiensi dana TKD melalui PMK No. 56/2025, sebagai bagian dari langkah mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1), efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus) dan keistimewaan daerah, dana yang belum dirinci per daerah dalam APBN tahun berjalan, hingga alokasi yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Kebijakan juga mencakup TKD lain sesuai arahan presiden.
Sementara dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) diatur bahwa dana TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan, kecuali terdapat arahan lain dari presiden.
Dijelaskan bahwa hasil efisiensi TKD dapat berbentuk alokasi per daerah maupun alokasi yang belum dirinci. Dana hasil efisiensi yang dicadangkan akan menjadi dasar penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota atau per bidang, yang kemudian diadopsi dalam APBD masing-masing daerah.
Selain itu, Pasal 19 mengatur mekanisme pergeseran anggaran TKD yang telah dicadangkan ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya. Proses ini dilakukan tanpa memerlukan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mempertimbangkan kebutuhan anggaran serta karakteristik masing-masing jenis TKD.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan dana hasil efisiensi untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, layanan publik, maupun kegiatan prioritas presiden, dengan persetujuan menteri keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Ini Susunan Lengkap Pengurus
- Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, DPR: Tidak Cukup Hanya Evaluasi
- Soal Efisiensi Tranfer Keuangan Daerah, Ini Langkah dari Apkasi
- Alasan Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur Meskipun Didemo Ribuan Warga
- KPK Sebut OTT di Jakarta Kemarin, Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan
Advertisement

MBG di Bantul Bebas Kasus Keracunan, Siswa Keluhkan Makanan Hambar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Merebak Isu Hubungan Renggang dengan Gibran, AHY: Enggak Ada Masalah
- Demo Ricuh di Pati, Polisi Tangkap 11 Orang
- Bupati Pati Termasuk Penerima Dana Kasus Suap DJKA, KPK: Ada Peluang Dipanggil
- 2 Anggota Brimob Meninggal Diserang KKB Papua
- Pemerintah Impor Wadah Menu MBG, Pakar UGM: Kapan Mau Mandiri
- Pati Bergejolak Gegara Kebijakan Bupati, Istana Beri Peringatan
- Kesehatan Mahasiswa Indonesia: Dari Kurang Gizi hingga Kurang Tidur
Advertisement
Advertisement