Advertisement
Kopdes Merah Putih Gagal Bayar Tak Perlu Kembalikan Talangan Dana Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan langkah tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan pinjaman dana desa kepada Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar alias macet.
Advertisement
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA: Persib Langsung Fokus Hadapi Persijap
Dia juga menekankan dukungan dana desa tersebut tidak menjadi utang bagi Kopdes Merah Putih. Yandri menjelaskan dukungan pinjaman dana desa ini untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar.
“Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi [Kopdes Merah Putih],” terangnya.
Untuk itu, dia kembali menekankan tidak ada kewajiban bagi Kopdes untuk mengembalikan dana desa.
“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana [Kopdes Merah Putih] gagal bayar,” terangnya.
Adapun, bila mana Kopdes Merah Putih tersebut mampu menjalankan usaha dan membayar angsuran dan bunga ke bank Himbara, maka dana desa tidak akan digunakan.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.
Ketentuan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, DPR: Tidak Cukup Hanya Evaluasi
- Soal Efisiensi Tranfer Keuangan Daerah, Ini Langkah dari Apkasi
- Alasan Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur Meskipun Didemo Ribuan Warga
- KPK Sebut OTT di Jakarta Kemarin, Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan
- Kopdes Merah Putih Gagal Bayar Tak Perlu Kembalikan Talangan Dana Desa
Advertisement

Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Ini Tanggapan UGM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demo Warga Pati Tuntut Bupati Mundur, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Anggaran MBG Tembus Rp300 Triliun di 2026
- KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji
- Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
- Persetujuan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Diatur dalam Permendes PDT 10/2025
- Wapres Gibran Sambangi Kediaman Jenderal Purn Try Sutrisno, Ini Tujuannya
- RUU PIHU, Asosiasi Minta Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen
Advertisement
Advertisement