Advertisement
Kopdes Merah Putih Gagal Bayar Tak Perlu Kembalikan Talangan Dana Desa
Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih dibuat oleh AI ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan langkah tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan pinjaman dana desa kepada Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar alias macet.
Advertisement
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA: Persib Langsung Fokus Hadapi Persijap
Dia juga menekankan dukungan dana desa tersebut tidak menjadi utang bagi Kopdes Merah Putih. Yandri menjelaskan dukungan pinjaman dana desa ini untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar.
“Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi [Kopdes Merah Putih],” terangnya.
Untuk itu, dia kembali menekankan tidak ada kewajiban bagi Kopdes untuk mengembalikan dana desa.
“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana [Kopdes Merah Putih] gagal bayar,” terangnya.
Adapun, bila mana Kopdes Merah Putih tersebut mampu menjalankan usaha dan membayar angsuran dan bunga ke bank Himbara, maka dana desa tidak akan digunakan.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.
Ketentuan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement







