Advertisement
Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
Ketua AJI Sasmito Madrim (ketiga kiri) saat berfoto bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA - Rio Feisal.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan keselamatan jurnalis diperlukan rencana aksi nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat ini dinilai masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan UU Pres masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja sedangkan secara teknis mengenai kerja sama untuk mementingkan keselamatan jurnalis masih kurang baik dalam pelaksanaannya.
Advertisement
"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik, dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," kata Sasmito di kawasan Menteng, Jakarta, dikutip Jumat (28/3/2024).
BACA JUGA: AMSI dan Polda DIY Kampanyekan Pemilu Damai dengan Jurnalisme Berkualitas
Sasmito menyontohkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum. Hanya saja, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi. Selain itu, saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.
"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa rencana aksi nasional terkait hal tersebut belum tersedia di Indonesia. Padahal, kata dia, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.
Oleh sebab itu, ia berpendapat rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis saat ini memang dibutuhkan agar koordinasi lintas kementerian/lembaga, maupun pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.
"Mungkin ke depan ada beberapa hal yang bisa kita bicarakan, dan ada rencana aksi nasional yang bisa disepakati dalam tiga atau lima tahun ke depan. Setidak-tidaknya mungkin berbicara mitigasi, kampanyenya seperti apa, dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan kemudian ada impunitas terhadap pelaku-pelaku kekerasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo, Rabu 12 November 2025
- Cek, Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Rabu 12 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Optimalkan PAD Wisata, Pemkab Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan di TPR
Advertisement
Advertisement




