Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan keselamatan jurnalis diperlukan rencana aksi nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat ini dinilai masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan UU Pres masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja sedangkan secara teknis mengenai kerja sama untuk mementingkan keselamatan jurnalis masih kurang baik dalam pelaksanaannya.
Advertisement
"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik, dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," kata Sasmito di kawasan Menteng, Jakarta, dikutip Jumat (28/3/2024).
BACA JUGA: AMSI dan Polda DIY Kampanyekan Pemilu Damai dengan Jurnalisme Berkualitas
Sasmito menyontohkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum. Hanya saja, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi. Selain itu, saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.
"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa rencana aksi nasional terkait hal tersebut belum tersedia di Indonesia. Padahal, kata dia, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.
Oleh sebab itu, ia berpendapat rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis saat ini memang dibutuhkan agar koordinasi lintas kementerian/lembaga, maupun pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.
"Mungkin ke depan ada beberapa hal yang bisa kita bicarakan, dan ada rencana aksi nasional yang bisa disepakati dalam tiga atau lima tahun ke depan. Setidak-tidaknya mungkin berbicara mitigasi, kampanyenya seperti apa, dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan kemudian ada impunitas terhadap pelaku-pelaku kekerasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Korea Selatan Yoon Minta Maaf Telah Keluarkan Pernyataan Darurat Militer
- RS Kamal Aswan di Gaza Diserang, Indonesia Mengecam Keras Israel
- Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah yang Rugikan Rp4,08 Miliar Divonis 2-7 Tahun
- Resmi! Kebaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- KPK Lelang Berbagai Barang Mewah Rapael Alun, Ini Daftar dan Harganya
Advertisement
60 Pelaku Usaha di Tempat Wisata Pantai Baru Peroleh Sertifikat Halal
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Komdigi Mempercepat Transformasi Digital Indonesia
- Pengumuman Pilkada Jakarta Maksimal 9 Desember, KPU Berencana Lebih Cepat
- BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY
- RS Kamal Aswan di Gaza Diserang, Indonesia Mengecam Keras Israel
- Presiden Korea Selatan Yoon Minta Maaf Telah Keluarkan Pernyataan Darurat Militer
- Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi
- Gelombang Unjuk Rasa Masih Terjadi di Korsel, Tuntut Pemakzulan Sang Presiden
Advertisement
Advertisement