Advertisement

Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 19 Januari 2024 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa selama tiga jam di Bareskrim Mabes Polri perkara dugaan pemerasan di Kementan.

Firli tiba pukul 08.36 WIB dengan mengenakan kemeja putih panjang. Setibanya di Bareskrim Mabes Polri, dia langsung menuju ruang pemeriksaan dan menegaskan bakal kooperatif dalam pemeriksaannya.

Advertisement

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli diperiksa pada 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selang tiga jam kemudian, dia keluar melewati pintu sekretariat umum Bareskrim Polri atau pada 12.10 WIB. Seusai pemeriksaan, Firli mengaku sudah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memanggil Firli untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Progres sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," kata Ade kepada wartawan dikutip, Jumat.

Dia juga menekankan bahwa berkas perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan segera dirampungkan sesuai dengan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA: Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Alasan Yusril

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Istri Joko Pinurbo Kenang Sosok Joko Pinurbo sebagai Pribadi yang Sederhana

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement