Fakta-Fakta OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
Personel kepolisian berjaga di lokasi terkait dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap motif di balik aksi penyebaran pesan ancaman bom saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026). Pelaku berinisial MY (34) diketahui nekat mengirim ancaman setelah merasa tersinggung saat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait seragam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan persoalan tersebut bermula beberapa hari sebelum ancaman bom disebarkan. Saat itu, pelaku berkomunikasi dengan pihak sekolah membahas kebutuhan seragam.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," kata Joko kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7/2026).
Merasa Tersinggung dengan Respons Sekolah
Menurut Joko, MY kemudian melampiaskan rasa kesalnya dengan menyebarkan ancaman bom. Pelaku mengaku tersinggung atas respons yang diterimanya ketika membahas persoalan seragam sekolah.
"Jawabannya [pihak sekolah], 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,' gitu lho," kata Joko.
Pelaku yang diketahui merupakan salah satu wali murid di SDN Srengseng Sawah itu disebut tidak memperkirakan ancaman yang dikirimnya akan memicu kepanikan dan menjadi perhatian luas.
Pelaku Mengaku Menyesal
Dalam pemeriksaan, MY mengaku menyesali perbuatannya setelah mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pesan ancaman tersebut.
“Yang bersangkutan tidak menyadari perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dari pemeriksaan juga, tersangka merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukan,” pungkasnya.
Dijerat Pasal KUHP, Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, MY telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka berupa pidana penjara maksimal 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Fakta baru terungkap dalam kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria berinisial MY (34), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut pernah beberapa kali menyebarkan ancaman serupa kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya sebelum meneror sekolah pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Keterangan tersebut disampaikan Ketua RT 03/RW 04, Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar. Menurut dia, aksi teror yang dilakukan MY bukan kali pertama terjadi dan sebelumnya pernah membuat aparat kepolisian turun ke lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
PBB dan IOM menyebut lebih dari 500 orang, mayoritas Rohingya, diduga tewas setelah dua kapal dilaporkan tenggelam di Myanmar.
Dewi Mlayu Deso 2026 digelar di Desa Wisata Pentingsari, Sleman, menghadirkan sport tourism, fun run, fun walk.
Pertamina Patra Niaga mengoperasikan terminal dan SPBU 24 jam serta menambah 30 mobil tangki untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM di Sumatera Utara.
Prabowo menyebut investasi PSN LNG Abadi Masela senilai US$20,9 miliar akan memperkuat hilirisasi, industrialisasi, dan ketahanan energi Indonesia.
Polisi mengungkap motif ancaman bom di SDN Srengseng Sawah dipicu persoalan seragam sekolah. Pelaku terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.