BMKG: Sejumlah Kota Besar Hujan, Jogja Berawan Hari Ini
BMKG memprakirakan sejumlah kota besar hujan dan berkabut hari ini. Jogja diprediksi cerah dengan suhu mencapai 30°C.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Informasi tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang masih berlangsung di pengadilan.
Pendalaman dilakukan setelah nama Gus Miftah disebut dalam persidangan pada Senin (13/7/2026). KPK menegaskan setiap fakta yang muncul selama proses persidangan akan dianalisis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan kajian bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri berbagai aspek terkait dugaan pemberian uang tersebut, mulai dari pihak yang berinisiatif memberikan, motif pemberian, hingga tujuan penyerahan dana tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan melakukan penyitaan apabila dalam proses pembuktian di persidangan uang tersebut terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan pembuktian selama persidangan berlangsung.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih menunggu seluruh proses pembuktian di pengadilan serta penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam sidang dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ketika saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk pendakwah tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang kini didalami penyidik KPK.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan sejumlah kota besar hujan dan berkabut hari ini. Jogja diprediksi cerah dengan suhu mencapai 30°C.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.
Timnas basket Indonesia mengalahkan Singapura 80-54 di Pra-Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029. Indonesia langsung memimpin Grup C.