DHE Tracker, Eksportir Lebih Mudah Penuhi Aturan DHE SDA
Bank Mandiri menghadirkan DHE Tracker di Kopra by Mandiri untuk memudahkan eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Informasi tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang masih berlangsung di pengadilan.
Pendalaman dilakukan setelah nama Gus Miftah disebut dalam persidangan pada Senin (13/7/2026). KPK menegaskan setiap fakta yang muncul selama proses persidangan akan dianalisis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan kajian bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri berbagai aspek terkait dugaan pemberian uang tersebut, mulai dari pihak yang berinisiatif memberikan, motif pemberian, hingga tujuan penyerahan dana tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan melakukan penyitaan apabila dalam proses pembuktian di persidangan uang tersebut terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan pembuktian selama persidangan berlangsung.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih menunggu seluruh proses pembuktian di pengadilan serta penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam sidang dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ketika saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk pendakwah tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang kini didalami penyidik KPK.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Mandiri menghadirkan DHE Tracker di Kopra by Mandiri untuk memudahkan eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025.
DPRD Temanggung menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal serta berdampak pada petani jika diterapkan.
Proyek kereta gantung Prambanan memasuki tahap akhir penyesuaian LP2B. Setelah persetujuan ATR/BPN terbit, proses perizinan akan dilanjutkan.
Mandatori B50 resmi diterapkan nasional. Kebijakan ini ditargetkan memperkuat swasembada energi, menghemat devisa, dan mengurangi impor solar.
Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran Alprazolam di Kasihan setelah menerima laporan warga. Seorang pemuda diamankan bersama 24 tablet obat psikotropika.
Program BPBL 2026 menargetkan 225.000 rumah tangga prasejahtera mendapat sambungan listrik gratis beserta instalasi, token, dan daya 900 VA.