Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp5,2 Triliun
MotoGP Mandalika 2026 mencatat 157.875 pengunjung dan dampak ekonomi Rp5,2 triliun, meningkat 4,8% dibandingkan tahun lalu.
Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memangkas durasi penanganan dan proses verifikasi birokrasi. Langkah tersebut ditempuh agar masyarakat penerima manfaat memperoleh layanan yang lebih cepat sesuai kebutuhan di lapangan.
Komitmen itu disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Handayani dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara terpusat di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
Percepatan Layanan Jadi Rekomendasi Utama
Kepala Sentra Handayani Kemensos, Hisyam Cholil, mengatakan percepatan waktu pelayanan menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam forum tersebut.
"Masyarakat adalah pelanggan yang merasakan manfaat layanan, sehingga masukan dan kritik membina ini menjadi pemicu bagi kami untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih cepat dan baik lagi," kata Hisyam dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan ketepatan waktu penanganan menjadi aspek yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak sosial.
Sentra Handayani Layani Sejumlah Wilayah
UPT Sentra Handayani menjalankan layanan rehabilitasi sosial melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Kementerian Sosial.
Layanan tersebut mencakup Asistensi Rehabilitasi Sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial dengan cakupan wilayah Sumatera Barat, Lampung, Riau, dan DKI Jakarta. Selain itu, Sentra Handayani juga menerima rujukan layanan dari tingkat nasional maupun internasional.
Proses Administrasi Dinilai Masih Memakan Waktu
Kepala Subbagian Tata Usaha Sentra Handayani, Ika Ayudya Pratiwi, mengakui proses administrasi dalam penyaluran bantuan sosial masih menjadi perhatian karena dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Dari delapan layanan yang kami miliki, aspek waktu penanganan memang menjadi hal yang masih harus diperbaiki terkait alur prosedur penerimaan bantuan sosial," katanya.
Menurut Ika, lamanya proses tersebut terjadi karena setiap pengajuan bantuan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan data permohonan, verifikasi faktual di lapangan, hingga penyelesaian administrasi sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.
Indeks Kepuasan Tetap Tinggi
Meski durasi pelayanan masih menjadi catatan evaluasi, Sentra Handayani mencatat hasil positif dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025.
Lembaga tersebut memperoleh indeks kepuasan publik sebesar 89, yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan secara umum berada pada kategori tinggi.
Selain mempercepat respons penanganan kasus, Sentra Handayani juga berkomitmen meningkatkan efisiensi pada tujuh layanan utama lainnya.
Layanan tersebut meliputi pemenuhan hidup layak, pengasuhan anak, terapi psikososial, hingga pelatihan vokasi yang diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MotoGP Mandalika 2026 mencatat 157.875 pengunjung dan dampak ekonomi Rp5,2 triliun, meningkat 4,8% dibandingkan tahun lalu.
PT Pegadaian meraih dua penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026 atas inovasi fungsi hukum, penguatan tata kelola, dan pencegahan risiko bisnis.
Menkum Supratman menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 aturan. Mendagri Tito dan pakar hukum Aan Eko Widianto memberi catatan.
Rupiah melemah ke Rp18.021 per dolar AS akibat sentimen rencana reklasifikasi MSCI dan inflasi AS yang melampaui ekspektasi pasar.
DPRD Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-75 Kulon Progo pada Kamis (15/10). Rapat yang digelar dengan menggunakan bahasa Jawa
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun.