Gibran Hormati Kabinet Bayangan Sebagai Bentuk Pengawasan Publik
Gibran Rakabuming Raka menghormati pembentukan kabinet bayangan dan menyebutnya sebagai bentuk partisipasi publik dalam demokrasi.
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka meski institusi tersebut baru saja menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Menurutnya, penerbitan sprindik baru tidak menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026) sore.
Sprindik Baru Lanjutkan Proses dari Polri
Anang menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri. Langkah tersebut bertujuan meneruskan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian.
Adapun tiga sprindik tersebut meliputi:
Menurut Anang, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan secara terkoordinasi bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi penanganan perkara.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III," pungkasnya.
Belum Ada Penetapan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan. Hal itu karena proses pelimpahan perkara dari Polri masih berlangsung sehingga penyidik perlu mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang diterima.
Anang menjelaskan penyidik Kejagung akan meneliti barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan para saksi, serta kelengkapan administrasi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya," ujar Anang di Kejagung pada Selasa (15/7/2026) siang.
Dengan demikian, penerbitan tiga sprindik baru merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku berdasarkan penetapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gibran Rakabuming Raka menghormati pembentukan kabinet bayangan dan menyebutnya sebagai bentuk partisipasi publik dalam demokrasi.
Yayasan sekolah di Jaksel meminta perlindungan KPAI dan Kemendikdasmen terkait temuan 995 senjata, amunisi, dan barang lainnya.
Jaecoo J5 EV mencatat penjualan 3.200 unit pada Juli 2026, naik 4,9% dan menjadi penjualan bulanan tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026.
KAI Daop 6 Yogyakarta menangani 1.075 barang tertinggal senilai Rp1,16 miliar sepanjang semester I/2026, naik 69,03% dari tahun sebelumnya.
Basarnas menghentikan monitoring aktif KMP Mutiara Sentosa II setelah empat hari penyisiran. Sebanyak 238 korban dipastikan telah terdata dan dievakuasi.
Veda Ega Pratama finis kesembilan di Moto3 Inggris 2026 setelah start dari posisi ke-15 dan meraih tambahan 7 poin.