Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Ikuti Proses Hukum
Gibran respons penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di kasus ijazah Jokowi, minta proses hukum diikuti dan doa kesembuhan.
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka meski institusi tersebut baru saja menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Menurutnya, penerbitan sprindik baru tidak menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026) sore.
Sprindik Baru Lanjutkan Proses dari Polri
Anang menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri. Langkah tersebut bertujuan meneruskan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian.
Adapun tiga sprindik tersebut meliputi:
Menurut Anang, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan secara terkoordinasi bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi penanganan perkara.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III," pungkasnya.
Belum Ada Penetapan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan. Hal itu karena proses pelimpahan perkara dari Polri masih berlangsung sehingga penyidik perlu mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang diterima.
Anang menjelaskan penyidik Kejagung akan meneliti barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan para saksi, serta kelengkapan administrasi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya," ujar Anang di Kejagung pada Selasa (15/7/2026) siang.
Dengan demikian, penerbitan tiga sprindik baru merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku berdasarkan penetapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gibran respons penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di kasus ijazah Jokowi, minta proses hukum diikuti dan doa kesembuhan.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Dokter UI mengembangkan NAVI-HF berbasis AI untuk mendeteksi penumpukan cairan paru pada pasien gagal jantung dengan akurasi mencapai 86 persen.
UGM melantik 620 insinyur baru dan menekankan pentingnya etika profesi serta tanggung jawab moral di tengah pesatnya perkembangan AI.
Nobar Piala Dunia 2026 di Teras Malioboro dipadati ratusan warga dan berdampak positif pada omzet UMKM yang meningkat hingga empat kali lipat.